JAKARTA, KOMPAS.com- Beredar informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa Akta Jual Beli tanah atau AJB berlaku selama 5 tahun sejak tahun 2021.
Unggahan yang dibagikan sejumlah akun di Facebook itu juga menyebutkan, jika tanah tersebut tidak diurus sertifikatnya, maka tanah akan menjadi milik negara.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Simak hasil cek fakta yang disarikan dalam video berikut ini!
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
(Video Editor: Febby Agung S | Produser: Akbar Bhayu Tamtomo)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+