KOMPAS.com - Berbagai tempat wisata mulai diujicoba atau dibuka untuk wisatawan. Tak terkecuali di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dinas Pariwisata Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sudah menambah destinasi wisata yang dibuka.
Hal ini seiring dengan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Yogyakarta yang turun dari level 3 ke level 2.
Baca juga: 27 Tempat Wisata di Gunungkidul yang Sudah Dibuka Kembali
Daftar 15 tempat wisata di Sleman yang sudah buka
Terbaru, pemerintah mengumumkan tempat wisata di Sleman yang dibuka. Itu berdasarkan Instruksi Bupati Sleman Nomor 33/INSTR/2021 tentang PPKM Level 2 Covid-19 di Kabupaten Sleman.
15 tempat wisata di Kabupaten Sleman yang telah siap untuk dikunjungi sebagai berikut:
- Agrowisata Bhumi Merapi
- Grojogan Watu Purbo
- Tebing Breksi
- Museum Gunungapi Merapi
- Kraton Ratu Boko
- Candi Banyunibo
- Merapi Park World Landmark
- Taman Kaliurang
- Museum Ullen Sentalu
- Studio Alam Gamplong
- Monumen Jogja Kembali
- Jogja Bay Waterpark
- Kali Kuning Park
- Desa Wisata Grogol
- Desa Wisata Karang Tanjung.
Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui soal Meta, Nama Baru Facebook
Daftar 27 tempat wisata Gunungkidul yang sudah buka
Sebelumnya, sebanyak 27 tempat wisata di Gunungkidul juga dibuka. Hal itu ditetapkan berdasarkan Surat Edaran Nomor 556/4825 tentang Pembukaan Destinasi Wisata di Kabupaten Gunungkidul tertanggal 19 Oktober 2021.
Disebutkan dalam SE tersebut bahwa tempat wisata di Gunungkidul dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Tempat wisata wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian/lembaga terkait.
Bagi pengunjung dan pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining.
Tidak hanya orang dewasa yang bisa masuk tempat wisata, tapi anak di bawah 12 tahun juga diperbolehkan masuk ke tempat wisata dengan syarat didampingi orang tua.
Perlu diperhatikan juga bahwa terdapat ketentuan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 WIB.
Berikut ini daftar 27 tempat wisata di Gunungkidul yang sudah buka:
- Goa Kalisuci
- Kawasan Baron–Seruni
- Kawasan Pantai Wediombo
- Kawasan Pantai Siung
- Kawasan Pantai Ngrenehan
- Kawasan Pantai Ngedan
- Kawasan Pantai Gesing
- Kawasan Pantai Timang
- Gunung Gentong
- Gua Cerme
- Gunung Gambar
- Taman Batu Mulo
- Kawasan Gunung Api Purba Nglanggeran
- Kawasan Goa Pindul
- Luweng Sampang
- Bejiharjo Edupark
- Watugupit
- Sri Gethuk Bleberan
- Hutan Wanasadi
- Green Village Gedangsari
- Embung Sriten
- Kalisuci Cave Tubing
- Telaga Jonge
- Cempluk Kesamben
- Taman Wisata Embung Bembem
- Gunung Ireng
- Dam Beton
- Teras Kaca.
Baca juga: Hari Oeang 30 Oktober 2021, Sejarah dan Peringatannya
Daftar 31 tempat wisata di Kulon Progo yang sudah buka
Mengutip Instagram resmi @humasjogja, 25 Oktober 2021, berdasarkan Surat Edaran Nomor 556/1373 tentang pembukaan destinasi wisata di Kabupaten Kulon Progo, terdapat 31 tempat wisata yang sudah buka atau diujicoba.
Adapun daftar 31 tempat wisata di Kulon Progo yang sudah buka adalah:
- Kalibiru
- Pantai Glagah
- Waduk Sermo
- Pantai Congot
- Wisata Alam Nglinggo
- Goa Kiskendo
- Pantai Trisik
- Puncak Suroloyo
- Wisata Alam Tritis
- Ekowisata Sungai Mudal
- Pule Payung
- Kedung Pedut
- Kembangsoka
- Mangrove Jembatan Api-api
- Sendang Sono
- Dolan Ndeso Boro
- Taman Bambu Air
- Taman Bendung Kamijoro
- Gunung Kuniran
- Desa Wisata Tinalah
- Towifielts
- Ayunan Langit
- Segajih Live In
- Pantai Bidara
- Pantai Mlarangan Asri
- Grojogan Sewu
- Puncak Kleco
- Canting Mas Puncak Dipowono
- Arus Progo Rafting
- Goa Kebon
Baca juga: Solo Akan Sediakan Mobil Listrik Gratis untuk Keliling Tempat Wisata, Kapan Waktunya?
Daftar tempat wisata di Yogyakarta yang sudah buka
Sementara itu tempat wisata di Kota Yogyakarta yang sudah buka adalah:
- Taman Pintar
- Malioboro.
Daftar tempat wisata di Bantul yang sudah buka
Lalu di wilayah Bantul, tempat wisata yang sudah buka adalah:
- Bukit Panguk Kediwung
- Gerbang Banyu Langit.
Ketentuan wisata di Daerah Istimewa Yogyakarta:
Pemerintah mengatur ketentuan berikut ini untuk para wisatawan yang ingin berlibur di Jogja:
- Kapasitas pengunjung maksimal 25 persen
- Wajib mematuhi protokol kesehatan
- Penggunaan aplikasi Pedulilindungi untuk screening
- Penggunaan aplikasi Visiting Jogja untuk reservasi
- Anak di bawah 12 tahun diizinkan memasuki destinasi, dengan pendampingan orang tua yang lolos screening Aplikasi Pedulilindungi
- Untuk destinasi wisata yang terkendala jaringan internet, pengunjung wajib menunjukkan sertifikat/kartu vaksin.
(Sumber: Kompas.com/Nabilla Ramadhian, Nur Fitriatus Shalihah | Editor: Anggara Wikan Prasetya, Sari Hardiyanto, Ni Luh Made Pertiwi F.)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.