Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Daftar Instansi yang Sudah Rilis Hasil SKD CPNS 2021

Baca di App
Lihat Foto
sscasn.bkn.go.id
Tangkapan layar pengumuman hasil SKD CPNS di SSCASN
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Pengumuman hasil seleksi kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil (SKD CPNS) sudah dapat diakses melalui laman SSCASN, sscasn.bkn.go.id.

Informasi ini didapatkan dari Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama pada Minggu (31/10/2021) pagi.

Pantauan Kompas.com, pada pukul 08.00 WIB, terdapat 83 instansi yang telah merilis hasil SKD pada laman SSCASN.

Adapun daftar instansinya sebagai berikut:

  1. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
  2. Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya
  3. Pemerintah Kabupaten Banyuasin
  4. Pemerintah Kabupaten Barito Utara
  5. Pemerintah Kabupaten Barru
  6. Pemerintah Kabupaten Belu
  7. Pemerintah Kabupaten Bengkayang
  8. Pemerintah Kabupaten Bintan
  9. Pemerintah Kabupaten Blora
  10. Pemerintah Kabupaten Buleleng
  11. Pemerintah Kabupaten Cilacap
  12. Pemerintah Kabupaten Deli Serdang
  13. Pemerintah Kabupaten Dompu
  14. Pemerintah Kabupaten Ende
  15. Pemerintah Kabupaten Gorontalo
  16. Pemerintah Kabupaten Grobogan
  17. Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul
  18. Pemerintah Kabupaten Jember
  19. Pemerintah Kabupaten Karanganyar
  20. Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
  21. Pemerintah Kabupaten Kebumen
  22. Pemerintah Kabupaten Kendal
  23. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar
  24. Pemerintah Kabupaten Klungkung
  25. Pemerintah Kabupaten Kolaka
  26. Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
  27. Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
  28. Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
  29. Pemerintah Kabupaten Kudus
  30. Pemerintah Kabupaten Kupang
  31. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
  32. Pemerintah Kabupaten Lamandau
  33. Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan
  34. Pemerintah Kabupaten Lembata
  35. Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah
  36. Pemerintah Kabupaten Lombok Timur
  37. Pemerintah Kabupaten Lombok Utara
  38. Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
  39. Pemerintah Kabupaten Majalengka
  40. Pemerintah Kabupaten Manggarai
  41. Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur
  42. Pemerintah Kabupaten Maros
  43. Pemerintah Kabupaten Morowali
  44. Pemerintah Kabupaten Muna Barat
  45. Pemerintah Kabupaten Nagekeo
  46. Pemerintah Kabupaten Natuna
  47. Pemerintah Kabupaten Ngada
  48. Pemerintah Kabupaten Ngawi
  49. Pemerintah Kabupaten Nias Utara
  50. Perintah Kabupaten Padang Lawas Utara
  51. Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong
  52. Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
  53. Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan
  54. Pemerintah Kabupaten Rote Ndao
  55. Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua
  56. Pemerintah Kabupaten Semarang
  57. Pemerintah Kabupaten Seruyan
  58. Pemerintah Kabupaten Sragen
  59. Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah
  60. Pemerintah Kabupaten Sumba Timur
  61. Pemerintah Kabupaten Sumbawa
  62. Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
  63. Pemerintah Kabupaten Tabalong
  64. Pemerintah Kabupaten Tana Toraja
  65. Pemerintah Kabupaten Tapin
  66. Pemerintah Kabupaten Temanggung
  67. Pemerintah Kabupaten Wajo
  68. Pemerintah Kabupaten Wakatobi
  69. Pemerintah Kota Batam
  70. Pemerintah Kota Bogor
  71. Pemerintah Kota Cilegon
  72. Pemerintah Kota Kupang
  73. Pemerintah Kota Langsa
  74. Pemerintah Kota Magelang
  75. Pemerintah Kota Mataram
  76. Pemerintah Kota Mojokerto
  77. Pemerintah Kota Palopo
  78. Pemerintah Kota Pariaman
  79. Pemerintah Kota Surabaya
  80. Pemerintah Kota Tual
  81. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
  82. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
  83. Sekretariat Jenderal MPR

Peserta SKD CPNS yang dinyatakan lolos dapat mengikuti tes selanjutnya, seleksi kompetensi bidang (SKB).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengumuman jadwal SKB akan disampaikan pada 7 November, sementara untuk pelaksanaannya pada 15-28 November mendatang.

Hasil akhir dari seleksi CPNS didapatkan dengan pengintegrasian nilai SKD dan SKB, dengan bobot masing-masing 40 persen dan 60 persen.

Baca juga: Bersiap, Ini Kisi-Kisi Soal SKB CPNS 2021

Cara cek hasil SKD CPNS 2021

Masyarakat yang ingin mengakses pengumuman hasil SKD melalui SSCASN tidak harus login.

Pengecekan dapat dilakukan dengan cara berikut ini:

  1. Akses laman sscasn.bkn.go.id, lalu pilih menu “Layanan Informasi”
  2. Lalu klik “Hasil SKD CPNS”, dan otomatis akan ditampilkan halaman “Pengumuman Hasil SKD CPNS”
  3. Instansi yang ingin dicari dapat diketik di kolom “Search” atau mencari secara manual
  4. Dalam pencarian ini, akan disambungkan secara otomatis dengan link pengumuman hasil SKD masing-masing instansi.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi