Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanya Jawab Syarat Naik Kereta Api untuk Anak Usia di Bawah 12 Tahun

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/DANDY BAYU BRAMASTA
Ilustrasi kereta api Indonesia.
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan aturan terbaru syarat naik kereta api pada masa pandemi Covid-19.

Aturan terbaru itu tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 89 Tahun 2021, dan juga mengatur tentang syarat naik kereta api bagi penumpang anak yang berusia di bawah 12 tahun.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) melalui akun Instagram resmi, Kamis (28/10/2021), memberikan penjelasan mengenai syarat naik kereta api untuk anak usia di bawah 12 tahun.

Ini syarat-syarat naik kereta api untuk anak usia di bawah 12 tahun!

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanya-jawab syarat naik kereta api untuk anak usia di bawah 12 tahun

1. Apakah anak usia di bawah 12 tahun sudah boleh naik kereta api?

Terhitung mulai 21 Oktober 2021, anak usia di bawah 12 tahun sudah boleh naik kereta api dengan memenuhi persyaratan sesuai SE Kemenhub No. 89 Tahun 2021.

2. Syarat apa saja yang harus dipenuhi anak usia di bawah 12 tahun untuk naik kereta api?

Pada perjalanan kereta api antarkota, anak usia di bawah 12 tahun wajib melakukan skrining dengan RT-PCR (2x24 jam) atau tes antigen (1x24 jam).

Adapun pada perjalanan kereta api lokal/komuter/aglomerasi, penumpang anak usia di bawah 12 tahun tidak wajib melakukan skrining.

3. Apakah penumpang anak usia di bawah 12 tahun wajib divaksin?

Penumpang anak usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan vaksin Covid-19 maupun menunjukkan bukti telah divaksin.

4. Apa dokumen yang harus dipersiapkan jika ingin bepergian dengan anak usia di bawah 12 tahun?

Penumpang anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orangtua atau keluarga, dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK).

Penumpang anak dan pendampingnya harus berada dalam satu KK.

Tes PCR dan Antigen aman untuk bayi dan balita

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular sekaligus Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, tes PCR dan antigen aman dilakukan untuk anak usia di bawah 12 tahun, termasuk bayi dan balita.

Penjelasan itu disampaikannya menanggapi kekhawatiran masyarakat soal keamanan tes PCR dan antigen, yang merupakan salah satu syarat bagi penumpang anak usia di bawah 12 tahun untuk bisa melakukan perjalanan menggunakan kereta api.

Kekhawatiran itu salah satunya dapat ditemukan pada kolom komentar unggahan akun Instagram KAI berikut ini:

"Anak BALITA apa gak kasihan kl hrs RT-PCR atau RT-Antigen," tulis salah seorang warganet.

"Anak saya usia 2,5 bulan. Apakah wajib tes rapid antigen? Kebayang gak sii hidung bayi disodok sodok," tulis seorang warganet lainnya.

Menurut Nadia, tes PCR dan antigen aman untuk anak usia di bawah 12 tahun, termasuk bayi dan balita, sepanjang prosedur tes tersebut dilakukan oleh tenaga laboratorium profesional.

"Pemeriksaan PCR kan dilakukan oleh tenaga lab yang profesional, sesui Kepmenkes (Keputusan Menteri Kesehatan)" ujar Nadia saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (30/10/2021).

Tetap wajib protokol kesehatan

Mengutip laman resmi KAI, 22 Oktober 2021, VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, diperbolehkannya anak usia di bawah 12 tahun naik kereta api harus diikuti dengan disiplin protokol kesehatan ketat.

"Meski kembali diperbolehkan, anak dibawah 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan seperti hasil negatif pemeriksaan Covid-19 bagi pelanggan KA Jarak Jauh. Memakai masker dengan sempurna, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin," kata Joni.

Joni mengingatkan kembali berbagai protokol kesehatan yang harus dipenuhi pelanggan saat akan naik kereta api pada masa pandemi Covid-19.

Penumpang wajib mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

Penumpang juga harus dalam kondisi sehat yakni tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam, serta suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Ia mengatakan, masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut juga wajib dikenakan oleh penumpang.

Penumpang juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Penumpang juga tidak boleh makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam.

Pengecualian diberikan bagi orang yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan, yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Joni menegaskan, KAI selalu memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan penumpang yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api.

"KAI selalu mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api," ujar Joni.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Syarat Terbaru Naik Kereta Api untuk Anak di Bawah 12 Tahun

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi