Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Harus Putuskan Status Pandemi Selesai atau Tidak Akhir 2021, Epidemiolog: Keputusan di WHO

Baca di App
Lihat Foto
YouTube/Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat memutuskan untuk perpanjang kebijakan PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021 di Istana Bogor, Senin (2/8/2021).
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Epidemiolog Griffith University Australia, Dicky Budiman mengatakan, selesai atau tidaknya status pandemi Covid-19 ditentukan oleh Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO).

Hal itu disampaikan Dicky saat dimintai tanggapan terkait Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta Presiden Joko Widodo harus mengumumkan pandemi Covid-19 sudah selesai atau belum pada akhir tahun kedua sejak Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dikeluarkan.

"Kalau bicara status pandemi, itu ya berdasarkan international health regulation atau regulasinya di WHO, yang berhak memutuskan akhir pandemi di dunia ini ya WHO," kata Dicky kepada Kompas.com, Minggu (31/10/2021) pagi.

Ia menjelaskan, Indonesia sebagai negara anggota WHO, terikat dengan status pandemi tersebut.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kita sebagai negara anggota WHO meratifikasi international health regulation, artinya ya kita terikat dengan perjanjian atau traktat itu. Kita harus mengikuti apa yang diputuskan WHO, sehingga akhir pandemi itu keputusan resminya harus menunggu WHO," imbuh dia.

Baca juga: 6 Tanda Anda Mengalami Trauma karena Pandemi dan Cara Mengatasinya

Durasi pandemi bervariasi

Sebagai gambaran, Dicky menyebut bahwa durasi waktu pandemi bisa bervariasi.

Menurut dia, pandemi terakhir yang dideklarasikan WHO, yakni pada 2009. Saat itu, terjadi pandemi flu babi atau H1N1 yang terjadi selama 1 tahun.

Jauh sebelum itu, atau 100 tahun silam, terjadi pandemi Flu Spanyol, yang menurut Dicky memakan waktu kurang lebih hingga 3 tahun.

"Artinya begini, kalau pada saat ini ekspektasi kita status pandemi akan dicabut WHO, paling tidak idealnya 2 benua sudah mulai menentukan batasan jumlah kasus yang bisa ditoleransi, kasus infeksi dan kematian harian," kata Dicky.

Di mana, infeksi harian tidak boleh lebih dari 2.000 kasus, pun demikian dengan kematian harian minimal 50, paling banyak 100 kasus.

"Kalau untuk Indonesia, saya kira idealnya kasus infeksi hariannya di bawah 1.000, kemudian kematiannya 20, atau paling tinggi 50 dalam sehari," urai Dicky.

Syarat 85 persen total populasi divaksinasi

Menurut dia, harus disertai pula syarat setidaknya 85 persen dari total populasi sudah divaksinasi lengkap, sehingga yang terinfeksi Covid-19 tidak mengalami sakit berat.

Syarat lainnya yang perlu ditekankan, yakni terkait test positivity rate serta angka reproduksi efektif.

"Dan jangan lupa, syarat lainnya adalah test positivity rate harus di bawah 1 persen, angka reproduksi efektif juga di bawah 1, paling tinggi 1, itu syarat yang enggak bisa lepas," tandasnya.

Baca juga: Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Skala Besar di Tengah Pandemi Corona

Putusan MK

Sebagaimana diberitakan, Hakim MK menyatakan, Presiden Jokowi harus mengumumkan pandemi Covid-19 selesai atau belum pada akhir tahun kedua sejak undang-undang penanganan pandemi dikeluarkan.

Ketua MK Anwar Usman mengatakan, pengumuman tersebut akan menentukan apakah UU Nomor 2 Tahun 2020 akan tetap berlaku atau tidak.

Hal itu tertuang dalam Pasal 29 pada lampiran UU Nomor 2 Tahun 2020 yang sudah direvisi MK. Dalam revisi itu disebutkan bahwa UU Nomor 20 Tahun 2020 hanya berlaku selama dua tahun saat Presiden Joko Widodo mengumumkan pandemi Covid-19 telah berakhir.

Jika dihitung, tahun kedua berlakunya UU tersebut akan jatuh pada akhir tahun 2021.

"Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangan dan harus dinyatakan tidak berlaku lagi sejak Presiden mengumumkan secara resmi bahwa status pandemi Covid-19 telah berakhir di Indonesia dan status tersebut harus dinyatakan paling lambat akhir tahun kedua," kata Anwar dalam sidang putusan yang disiarkan secara daring, Kamis lalu.

Namun, apabila pada akhir tahun 2021 pandemi belum usai, UU tersebut masih tetap berlaku.

Baca juga: Pemerintah Bersiap Ubah Status Pandemi ke Endemi Covid-19, Apa Artinya?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi