Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menu Hasil SKD CPNS 2021 Sudah Dibuka, Klik data-sscasn.bkn.go.id/skd

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Kominfotik Jakarta Utara
Cara cek pengumuman hasil SKD CPNS 2021 di laman SSCASN.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Menu pengecekan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 pada laman SSCASN telah dibuka.

Peserta maupun masyarakat umum dapat melakukan pengecekan pada laman berikut: https://data-sscasn.bkn.go.id/skd.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Minggu (31/10/2021) pukul 11.00 WIB, terdapat 87 instansi yang telah merilis hasil SKD pada laman SSCASN.

Bagi Anda yang ingin mengecek pengumuman hasil SKD CPNS 2021 melalui laman SSCASN, Anda tak perlu login, cukup klik laman yang telah kami informasikan di atas.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Update Daftar Instansi yang Sudah Rilis Hasil SKD CPNS 2021

Cara cek hasil SKD CPNS 2021 via SSCASN

Berikut panduan pengecekan hasil SKD CPNS melalui laman SSCASN:

  1. Akses laman sscasn.bkn.go.id, pilih menu "Layanan Informasi"
  2. Klik "Hasil SKD CPNS", dan otomatis akan ditampilkan halaman "Pengumuman Hasil SKD CPNS"
  3. Tuliskan instansi yang Anda cari pada kolom "Search", atau bisa juga mencarinya secara manual
  4. Dalam pencarian ini, akan disambungkan secara otomatis dengan link pengumuman hasil SKD masing-masing instansi.

Baca juga: Keluhan Sulit Akses Pengumuman Hasil SKD CPNS di Laman SSCASN, Ini Kata BKN

Update instansi yang sudah rilis hasil SKD CPNS 2021

Berikut daftar instansi yang telah merilis hasil SKD CPNS 2021 pada laman SSCASN:

  1. Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
  2. Pemerintah Kabupaten Muna Barat
  3. Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya
  4. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
  5. Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan
  6. Pemerintah Kota Pariaman
  7. Pemerintah Kabupaten Banyuasin
  8. Pemerintah Kabupaten Ngawi
  9. Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul
  10. Pemerintah Kota Surabaya
  11. Pemerintah Kabupaten Tapin
  12. Pemerintah Kabupaten Tabalong
  13. Pemerintah Kabupaten Lombok Utara
  14. Pemerintah Kota Tual
  15. Pemerintah Kabupaten Majalengka
  16. Pemerintah Kota Bogor
  17. Pemerintah Kabupaten Tegal
  18. Pemerintah Kabupaten Maros
  19. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar
  20. Pemerintah Kabupaten Barru
  21. Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
  22. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
  23. Pemerintah Kabupaten Buleleng
  24. Pemerintah Kabupaten Klungkung
  25. Pemerintah Kabupaten Lombok Timur
  26. Pemerintah Kota Mataram
  27. Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
  28. Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara
  29. Sekretariat Jenderal MPR
  30. Badan Siber dan Sandi Negara
  31. Pemerintah Kabupaten Nagekeo
  32. Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah
  33. Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua
  34. Pemerintah Kabupaten Nias Utara
  35. Pemerintah Kota Langsa
  36. Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan
  37. Pemerintah Kota Cilegon
  38. Pemerintah Kabupaten Semarang
  39. Pemerintah Kabupaten Kendal
  40. Pemerintah Kabupaten Grobogan
  41. Pemerintah Kabupaten Kudus
  42. Pemerintah Kabupaten Blora
  43. Pemerintah Kabupaten Cilacap
  44. Pemerintah Kabupaten Temanggung
  45. Pemerintah Kabupaten Kebumen
  46. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
  47. Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
  48. Pemerintah Kabupaten Gorontalo
  49. Pemerintah Kabupaten Morowali
  50. Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong
  51. Pemerintah Kabupaten Wajo
  52. Pemerintah Kabupaten Tana Toraja
  53. Pemerintah Kota Palopo
  54. Pemerintah Kabupaten Buton
  55. Pemerintah Kabupaten Kolaka
  56. Pemerintah Kota Kendari
  57. Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah
  58. Pemerintah Kabupaten Dompu
  59. Pemerintah Kabupaten Deli Serdang
  60. Pemerintah Kabupaten Sragen
  61. Pemerintah Kabupaten Karanganyar
  62. Pemerintah Kota Magelang
  63. Pemerintah Kabupaten Jember
  64. Pemerintah Kota Mojokerto
  65. Pemerintah Kabupaten Bengkayang
  66. Pemerintah Kabupaten Barito Utara
  67. Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
  68. Pemerintah Kabupaten Lamandau
  69. Pemerintah Kabupaten Seruyan
  70. Pemerintah Kabupaten Sumbawa
  71. Pemerintah Kabupaten Kupang
  72. Pemerintah Kabupaten Belu
  73. Pemerintah Kabupaten Ende
  74. Pemerintah Kabupaten Ngada
  75. Pemerintah Kabupaten. Manggarai
  76. Pemerintah Kabupaten Sumba Timur
  77. Pemerintah Kabupaten Lembata
  78. Pemerintah Kabupaten Rote Ndao
  79. Pemerintah Kota Kupang
  80. Pemerintah Kabupaten Natuna
  81. Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
  82. Pemerintah Kabupaten Wakatobi
  83. Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
  84. Pemerintah Kabupaten Bintan
  85. Pemerintah Kota Batam
  86. Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur
  87. Pemerintah Kabupaten Morowali Utara.

Baca juga: Kapan Laman Hasil Seleksi CPNS dan PPPK Non Guru Dibuka? Ini Kata BKN

Kriteria lolos SKD

Peserta yang dinyatakan lolos dapat mempersiapkan diri mengikuti tahapan selanjutnya, selekis kompetensi bidang (SKB).

Ketentuan mengenai SKB CPNS 2021 tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021.

Peserta yang lolos ke tahapan SKB tergantung pada jumlah kebutuhan jabatan dan nilai yang diperoleh dari hasil SKD.

Berdasarkan informasi dari Instagram resmi BKN, pelamar yang berada di urutan tertinggi, akan diambil sebanyak 3 kali jumlah kebutuhan jabatan.

Misalnya, jumlah kebutuhan jabatan adalah 2, maka peserta yang ada di urutan 6 besar berdasarkan peringkat nilai SKD tertinggi, akan dinyatakan lolos ke tahap SKB.

Apabila terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan ada dalam batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, maka penentuan kelulusan SKD ditentukan secara berurutan mulai dari nilai tertinggi:

Baca juga: Cara Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS dan PPPK 30 Oktober 2021

Jadwal terbaru seleksi CPNS dan PPPK 2021

Baca juga: Update Cara Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS dan Daftar Instansi yang Mengumumkannya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi