Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tilang Uji Emisi Mulai 13 November: Ini Lokasi Uji Emisi dan Biayanya

Baca di App
Lihat Foto
Dok. YIMM
Uji emisi gratis yang dilakukan oleh Yamaha
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Mulai 13 November 2021, DKI Jakarta secara resmi akan menerapkan sanksi tilang bagi pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi gas buang.

Dikutip dari Kompas.com, 26 Oktober 2021, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, sebelum sanksi tilang diberlakukan, Pemprov DKI Jakarta menyosialisasikan kebijakan ini sampai 12 November 2021.

“Nanti akan dilakukan penegakan hukum secara tegas berupa tilang oleh pihak kepolisian. Pemberlakuan penegakan hukum berupa tilang dan pengenaan sanksi denda administratif akan dilakukan mulai 13 November 2021,” kata Syafrin melalui siaran pers resmi Pemprov DKI, 26 Oktober 2021.

Baca juga: Sah, Tilang Uji Emisi Mobil dan Motor di DKI Berlaku 13 November 2021

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian uji emisi

Uji emisi adalah salah satu upaya untuk mengetahui kinerja mesin yang terdeteksi oleh monitor khusus.

Tes ini dilakukan untuk mengetahui tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin. Pengujian ini memiliki ketentuan khusus bagi beberapa jenis kendaraan untuk lulus sesuai dengan kriterianya.

Kelulusan uji ini memberikan dampak yang baik bagi lingkungan maupun kesehatan kendaraan itu sendiri.

Melalui proses ini beberapa poin penting terkait dengan kondisi kendaraan dapat diketahui. Seperti halnya kondisi injektor, kadar gas buang mesin, hingga kadar sisa gas buang dari knalpot.

Baca juga: Mengapa Ada Sanksi Tilang Kendaraan yang Tak Lulus Uji Emisi?

Tujuan uji emisi

Tujuan dari diberlakukannya kebijakan uji emisi gas buang adalah untuk menciptakan udara bersih di Jakarta.

Melansir Kompas.com, 27 Oktober 2021, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengungkapkan pertumbuhan kendaraan bermotor menjadi salah satu penyebab meningkatnya kemacetan dan pencemaran udara.

Peningkatan jumlah dan jenis kendaraan bermotor di Jakarta, menurut Asep memberikan kontribusi pada meningkatnya jumlah emisi yang dikeluarkan, yakni Karbon Monoksida (CO), Hidrokarbon (HC), Nitrogen Oksida (NO), dan debu.

Asep menjelaskan dari kajian yang sudah dilakukan, sektor transportasi di Jakarta memberikan dampak paling signifikan pada pencemaran udara.

Hasil atau temuan utama dari kajiannya adalah sektor transportasi merupakan sumber utama polusi udara, terutama untuk polutan NOx (72,40 persen), CO (96,36 persen), PM10 (57,99 persen), dan PM2.5 (67,03 persen).

Baca juga: Catat, Ini Daftar Bengkel Uji Emisi Motor di Jakarta

 

Tempat uji emisi

Syafrin mengatakan kendaraan pribadi dapat melakukan uji emisi di bengkel uji emisi, kios uji emisi, kendaraan uji emisi (mobile), dan Kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Berikut daftar lokasi yang melayani uji emisi sepeda motor di Jakarta.

Jakarta Timur
  • PT Tritala Sakti Utama Motor, Jalan Matraman Raya No 63, Pal Meriam
  • PT Astra Int Honda Dewi Sartika, Jalan Dewi Sartika No 255, Cawang
  • Yamaha Pelita Motor, Jalan Jenderal Pol RS Sukamto No 1A, Malaka Jaya
  • CV Farama Consultant, Jalan Pahlawan Revolusi No 7, RT 004/ RW 005
  • Indobuana Autoraya Sunter (Suzuki Duren Sawit), Jalan Kolonel Sugiono No 20, Duren Sawit
Jakarta Selatan
  • Mekar Karya Pratama Yamaha, Jalan Rc Veteran No 162, Bintaro, Pesanggrahan
Jakarta Pusat
  • PT Wahana Ritellindo, Jalan Gunung Sahari Raya No 32
Jakarta Utara
  • Indobuana Autoraya Sunter (Suzuki Sunter), Jalan Danau Sunter Selatan, Blok O/III
  • Toko Asco Motor, Jalan Pegangsaan Dua No 99A, RT 5/ RW 2
Jakarta Barat
  • PT Surganya Motor Indonesia, Jalan Perjuangan Panjang No 35, RT 001/RW 002, Kel. Kelapa Dua
  • Kios Uji Emisi Auto Bless Motor, Jalan Letjen Suprapto, Kav.No 1, Kel. Sumur Batu Jakarta Barat

Biaya uji emisi

Melansir Kompas.com, Jumat (29/10/2021), biaya uji emisi mobil berkisar Rp 200.000. Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto.

"Setahu saya sekitar Rp 100.000 - 200.000 untuk mobil," kata Asep.

Sedangkan untuk sepeda motor, Asep menjelaskan, tarif yang dikenakan setengah dari kisaran tarif uji emisi untuk mobil.

Namun tarif tersebut merupakan tarif pasaran normal yang saat ini beredar di tengah-tengah masyarakat.

Dinas Lingkungan Hidup, kata Asep, masih belum menentukan tarif batas atas dan batas bawah uji emisi di DKI Jakarta.

Baca juga: Simak Biaya Uji Emisi Mobil di Jakarta Terbaru

 

Kriteria lulus uji emisi

Mengutip Kompas.com, 27 Oktober 2021, Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan kriteria kendaraan lulus uji emisi sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008.

Kendaraan bermotor akan dibagi sesuai jenis mesin dan tahun pembuatan sebagai berikut:

  1. Mobil bensin tahun produksi sebelum 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm.
  2. Mobil bensin produksi setelah atau di tahun 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm.
  3. Mobil diesel tahun produksi sebelum 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen.
  4. Mobil diesel tahun produksi setelah atau di 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40 persen.
  5. Mobil diesel tahun produksi sebelum 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 60 persen.
  6. Mobil diesel tahun produksi setelah atau di 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 50 persen.
  7. Motor 4 tak, produksi di sebelum 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2400 ppm;
  8. Motor produksi setelah 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.
  9. Motor 2 tak produksi sebelum 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm.

Baca juga: Ingat, Bawa Selalu Bukti Lulus Uji Emisi Kendaraan agar Tak Ditilang, Satukan dengan STNK

 

Sanksi

Pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenai tilang sesuai ketentuan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pemilik kendaraan roda empat akan dikenai denda atau tilang paling banyak Rp 500.000.

Sedangkan untuk pemilik sepeda motor dikenai sanksi tilang paling banyak Rp 250.000.

Cara polisi mengecek

Dikutip Kompas.com, 30 Oktober 2021, pengguna kendaraan bermotor disarankan untuk selalu membawa bukti lulus uji emisi kendaraan setiap bepergian.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, polisi nantinya bisa mengecek dengan meminta bukti lulus uji emisi dari pemilik kendaraan.

Oleh karena itu disarankan untuk menyatukan hasil uji emisi dengan STNK.

"Kami sarankan disatukan dengan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)," ujar Asep.

Selain itu, polisi juga bisa mengecek lewat aplikasi dengan cara memasukkan nomor polisi kendaraan. Setelah itu akan terlihat apakah kendaraan tersebut telah lulus uji emisi atau belum.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Baru Uji Emisi di DKI Jakarta

(Sumber: Kompas.com/Ihsanuddin, Singgih Wiryono, Stanly Ravel | Editor: Nursita Sari, Stanly Ravel, Sandro Gatra)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi