KOMPAS.com - Kasus kematian Gilang Endi Saputra (21) mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta masih terus menyita perhatian publik.
Sepekan setelah kasus itu mencuat, tuntutan untuk mengusut tuntas dan mengadili penyebab kematian mahasiswa program studi D4 Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Sekolah Vokasi UNS itu masih terus disuarakan oleh warganet.
Dari pantauan Kompas.com, tagar #JusticeForGilang masuk dalam jajaran trending topic Twitter Indonesia, Minggu (31/10/2021) dengan lebih dari 10 ribu twit menggunakan tagar tersebut disuarakan oleh warganet.
Seperti diketahui, Gilang Endi meninggal saat mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Dasar (Diklatsar) Pra Gladi Patria XXXVI Resimen Mahasiswa (Menwa) UNS yang digelar di kawasan Jurung, Surakarta, Minggu (24/10/2021).
Baca juga: Peserta Diklatsar Meninggal Dunia, Mahasiswa Tuntut Kampus Bubarkan Menwa UNS
Perkembangan kasus Gilang peserta Diklatsar Menwa UNS
1. Menwa UNS dibekukanMenwa UNS atau Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa resmi dibekukan usai kasus meninggalnya Gilang Endi Saputra, saat mengikuti kegiatan Diklatsar .
Diberitakan Kompas.com, Sabtu (30/10/2021) pembekuan Menwa UNS ditandai dengan turunnya Surat Keputusan (SK) Rektor UNS Nomor 2815/UN27/KH/2021 tertanggal 27 Oktober 2021.
Baca juga: Mengapa Kasus Kekerasan di Sekolah Taruna Masih Terjadi?
Ketua Tim Evaluasi Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 UNS, Dr Sunny Ummul Firdaus mengatakan, Menwa UNS dibekukan karena berdasarkan hasil temuan tim evaluasi telah terjadi pelanggaran dalam kegiatan Diklatsar, yang menyebabkan salah satu peserta meninggal dunia.
"Berdasar hasil pemeriksaan fakta-fakta berupa dokumen-dokumen dan keterangan dari beberapa pihak, tim evaluasi menyimpulkan bahwa telah terjadi aktivitas yang melanggar dalam Diklatsar Menwa," kata Sunny.
Selama pembekuan, Menwa UNS dilarang melakukan aktivitas apa pun.
Selain itu, akan dilakukan pemantauan dan evaluasi lebih lanjut mengenai keberadaan Menwa UNS.
Baca juga: Ricuh Demonstrasi Tolak Omnibus Law, Bolehkah Polisi Pakai Kekerasan?
2. Gilang meninggal akibat kekerasan benda tumpulPolresta Surakarta telah menerima hasil otopsi terkait meninggalnya Gilang Endi Saputra (21) dari Rumah Sakit Bhayangkara Semarang pada Jumat (29/10/2021) pukul 11.00 WIB.
Diberitakan Kompas.com, Jumat (29/10/2021) Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, berdasarkan hasil otopsi tersebut, penyebab meninggalnya Gilang adalah kekerasan benda tumpul.
"Dari hasil otopsi disimpulkan bahwa penyebab kematian (Gilang) karena luka akibat kekerasan benda tumpul yang menyebabkan mati lemas," kata Ade.
Baca juga: Seni Perlawanan Anak Muda di Balik Poster Lucu Pendemo
Pihaknya mengatakan terus melakukan penyidikan dengan meminta keterangan ahli yang dilibatkan dalam otopsi jenazah Gilang dari tim kedokteran forensik.
"Kita akan melakukan pemeriksaan terhadap dokter jaga yang pada saat itu menerima pertama kali korban ketika tiba di RSUD Dr Moewardi pada Minggu (24/10/2021) pukul 22.02 WIB," kata Ade.
"Termasuk pemeriksaan ahli yang akan kita mintai keterangannya terkait dengan hasil otopsi yang sudah keluar pada hari ini," imbuhnya.
Baca juga: Syarat dan Cara Dapatkan Bantuan UKT 2021 bagi Mahasiswa Terdampak Covid-19
Ade menyebut sampai dengan saat ini sudah 23 orang saksi yang diperiksa terkait insiden meninggalnya salah satu peserta diklatsar tersebut.
Pihaknya juga telah mengamankan barang bukti terkait kasus tersebut, antara lain pakaian korban selama dipakai dalam Diklatsar, senjata replika, helm dan barang bukti elektronik.
Baca juga: Soal Kawin Tangkap di Sumba dan Budaya Kekerasan terhadap Perempuan...
3. Ancaman DO untuk pelaku kekerasanSebelumnya diberitakan, pihak kampus UNS memastikan bakal menjatuhkan sanksi tegas kepada panitia Diklatsar Pra Gladi Patria XXXVI Menwa UNS jika memang ditemukan ada dugaan tindak kekerasan.
Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS Sutanto mengatakan, panitia yang terbukti melakukan kekerasan hingga menyebabkan Gilang Endi meninggal dunia akan menerima sanksi drop out (DO) atau diberhentikan sebagai mahasiswa.
"Kalau terkena tindak pidana ya kita berhentikan sebagai mahasiswa UNS," kata Sutanto, seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (27/10/2021).
Sanksi terhadap kegiatan kemahasiswaan, imbuhnya diatur dalam Peraturan Rektor UNS Nomor 26 Tahun 2020 tentang Organisasi Kemahasiswaan.
Dalam pasal 15 dijelaskan terkait tentang sanksi tatkala ormawa berkegiatan dan tidak sesuai dengan apa yang diatur. Sanksinya, kata Sutanto dikenakan berdasarkan hasil evaluasi.
"Ini nanti mekanisme evaluasi dilakukan bidang kemahasiswaan dan alumni. Jenis sanksi yang diberikan berupa peringatan, pembekuan, atau pembubaran organisasi kemahasiswaan," tegas dia.
Baca juga: Ramai soal Biaya UKT di UNS, Ini Penjelasan Pihak Kampus...
4. Mahasiswa tuntut kampus bubarkan Menwa UNS
Pasca-meninggalnya Giland Endi, ratusan mahasiswa UNS menggelar acara doa bersama di Boulevard, Gerbang Depan UNS pada Selasa (26/10/2021) malam.
Diberitakan Kompas.com, Rabu (27/10/2021) acara doa bersama yang diberi tajuk "100 Lilin untuk GE" itu sekaligus menjadi momentum pernyataan sikap para mahasiswa, yakni menuntut kampus membubarkan Menwa UNS.
Dirjen Hubungan Eksternal Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Vokasi UNS Elang Muhammad Fikri mengatakan, segenap mahasiswa menuntut agar pihak kampus UNS bersedia terbuka dan mengusut tuntas penyebab kematian Gilang.
"Menuntut Rektorat agar menindak pelaku, apabila benar-benar Menwa pelakunya, agar segera ditangkap dan ditindak hukum," ujar Elang.
Tak hanya itu, Elang juga mengungkapkan bahwa mahasiswa menuntut kampus untuk bertindak tegas dengan membubarkan Menwa UNS.
"Karena dari teman-teman sudah kesal atas tingkah laku dari teman-teman Menwa sendiri, yang sampai merenggut nyawa dari kawan kita, yaitu Gilang Endi," kata Elang.
Baca juga: Mengenal Permainan Aksara Jawa CARAKAN Ciptaan Mahasiswa UNS yang Juara di Singapura
(Sumber: Kompas.com/Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor: Aprilia Ika, Khairina, Sari Hardiyanto)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.