KOMPAS.com - PPKM Jawa-Bali diperpanjang mulai 2 November hingga 15 November 2021.
Sejumlah kebijakan terbaru diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 57 tahun 2021.
Berikut beberapa aturan untuk daerah PPKM Level 1:
Pembelajaran di PPKM Level 1
- Pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
- SDLB, MILB, SMPLB, SM ALB, dan MALB diperbolehkan tatap muka maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan syarat menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 peserta didik per kelas;
- PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Supermarket dan pasar
- Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari boleh buka dengan kapasitas pengunjung 100 persen.
- Supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi yang dimulai sejak tanggal 14 September 2021.
- Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
- Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen
- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang pengaturan teknisnya.
Baca juga: Indonesia Masuk Daftar Negara Level 1 Covid-19 Versi CDC
Warung makan dan restoran
- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat.
- Maksimal pengunjung makan 75 presen dari kapasitas.
Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:
- Mematuhi protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat
- Kapasitas maksimal 75 persen
- Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai
Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat;
- Dengan kapasitas maksimal 75 persen
- Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Baca juga: Update Corona 2 November 2021: Kasus Covid-19 Indonesia Terendah sejak Mei 2020
Mall
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan ketentuan sebagai berikut:
- Anak usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua;
- Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing
- Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai,