Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan PPKM Level 1 untuk Sekolah, Supermarket, Warung Makan, dan Mall

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Tresno Setiadi
Taman di pusat Kota Tegal, Taman Pancasila yang ditutup pagar seng selama pandemi Covid-19, rencananya akan dibuka untuk umum mulai Kamis (28/10/2021) setelah Kota Tegal berstatus PPKM Level 1.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - PPKM Jawa-Bali diperpanjang mulai 2 November hingga 15 November 2021.

Sejumlah kebijakan terbaru diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 57 tahun 2021.

Berikut beberapa aturan untuk daerah PPKM Level 1:

Pembelajaran di PPKM Level 1

Supermarket dan pasar

Baca juga: Indonesia Masuk Daftar Negara Level 1 Covid-19 Versi CDC

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

 

Warung makan dan restoran

  • Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat.
  • Maksimal pengunjung makan 75 presen dari kapasitas.

Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Mematuhi protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat
  • Kapasitas maksimal 75 persen
  • Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai

Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat;
  • Dengan kapasitas maksimal 75 persen
  • Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. 

Baca juga: Update Corona 2 November 2021: Kasus Covid-19 Indonesia Terendah sejak Mei 2020

 

Mall 

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Anak usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua;
  • Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing
  • Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai,
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi