Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Syarat Perjalanan Daerah PPKM Level 1

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL
Suasana Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Jumat (29/10/2021).
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - PPKM Jawa-Bali kembali diperpanjang untuk periode 2-15 November 2021. 

Sejumlah perubahan kebijakan dilakukan seiring perubahan kondisi di sejumlah wilayah, termasuk di daerah PPKM Level 1. 

Perubahan kebijakan PPKM Jawa-Bali ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: Aturan PPKM Level 1 untuk Sekolah, Supermarket, Warung Makan, dan Mall

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut ini aturan perjalanan di masa PPKM Level 1 sebagaimana tertuang dalam diktum keenam Inmendagri:

1. Transportasi umum

Transportasi umum seperti angkutan umum, taksi, kendaraan sewa kini bisa diisi dengan kapasitas maksimal (100 persen), namun tetap dengan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

2. Kendaraan Pribadi dan transportasi umum jarak jauh

Bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan domestik menggunakan kendaraan pribadi seperti mobil dan motor atau transportasi publik jarak jauh seperti pesawat, kereta, bus, dan kapal harus memenuhi persyaratan berikut:

  1. Menunjukkan kartu vaksin;
  2. Menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali untuk moda transportasi Pesawat Udara yang masuk/keluar atau antar wilayah Jawa dan Bali;
  3. Menunjukkan Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;

Baca juga: Jakarta PPKM Level 1, Aturan Makan di Tempat hingga Kerja dari Kantor Berubah

 

3. Sopir kendaraan logistik

Sementara untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya berlaku aturan sebagai berikut:

  • Sopir yang sudah divaksin 2 kali dapat menggunakan Antigen yang berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik
  • Sopir yang baru divaksin 1 kali, Antigen akan berlaku selama 7 hari; dan
  • Sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x 24 jam

Sebagai catatan, ketentuan menunjukkan surat hasil PCR sebagai persyaratan perjalanan udara di Jawa-Bali sudah dievaluasi dan diubah cukup menggunakan rapid test antigen.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Senin (1/11/2021).

"Untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR, tetapi cukup menggunakan tes antigen," kata Muhadjir dalam pernyataan yang ditayangkan melalui kanal YouTube Sekretariat Kabinet RI.

Baca juga: Tes Antigen Boleh untuk Naik Pesawat di Wilayah Jawa Bali

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi