Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mendapatkan Izin Edar Produk Makanan dan Minuman

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Irsul Panca Aditra
Kepala Badan POM Mimika Herianto Baan saat memeriksa produk makanan dalam kemasan plastik yang dijual di Toko Raihan, Rabu (19/12/2018)
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com -  Produk makanan dan minuman harus memiliki izin edar agar memiliki jaminan keamanan produk sehingga semakin layak jual.

Seluruh produk makanan, obat dan kosmetik yang ada di pasar Indonesia harus memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat, manfaat juga mutu produk.  

Di Indonesia, instansi yang berwenang mengeluarkan izin edar pangan sebagai tanda bahwa produk sudah lulus standar dan persyaratan pangan adalah Dinas Kesehatan dan Badan POM.

Melansir dari pom.go.id, izin edar merupakan hal wajib yang harus dimiliki oleh setiap produk pangan olahan yang beredar di Indonesia.

Jadi sebagai produsen, baik skala besar atau rumahan, Anda wajib mengantongi izin edar selain juga mengantongi sertifikaf penyuluhan dan Sertifikat Produksi Pangan - Produksi Industri Rumah Tangga atau SPP-PIRT.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Panduan Mengurus SPP-IRT, Sertifikasi Industri Pangan Rumahan

Keuntungan mengurus izin edar

Melansir dari indonesia.go.id, banyak sekali keuntungan ketika produsen mengurus izin edar di Badan POM.

Jika ketika diteliti Badan POM ternyata produk makanan dan minuman yang ada belum lolos uji, maka produsen bisa segera memperbaiki produknya.

Beda jika produsen tak mengurus izin edar ke Badan POM dan langsung mengedarkan produknya, maka ketika produk diketahui tak layak edar apalagi mengandung bahan-bahan berbahaya produsen bisa langsung berurusan dengan pihak yang berwajib.

Selain itu, ketika Anda sudah memiliki izin edar, maka Anda memiliki jaminan bahwa produk layak jual dan layak konsumsi, sehingga bisa digunakan untuk meningkatkan branding.

Baca juga: Demi Keamanan, Ini Cara Tepat Memilih Obat Tradisional ala BPOM

Prosedur mengurus izin edar

Untuk mengurus izin edar, ada beberapa langkah yang harus Anda lalui. Pertama, siapkan terlebih dahulu contoh produk berikut dokumen-dokumen usaha yang nantinya diperlukan untuk proses verifikasi.

Berikut ini dokumen syarat yang harus disiapkan.

1. Produk impor

Khusus untuk produk yang didatangkan dari luar negeri alias diimpor dengan kode ML, Anda harus menyiapkan salinan sertifikat dari Kementerian Kesehatan atau health certificate dari negara asal.

Selain itu, siapkan pula hasil uji laboratorium negara asal, label berwarna, contoh produk minimal 3 buah, daftar komposisi dan spesifikasi bahan baku produk, dan fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) serta Angka Pengenal Importir Umum (API-U).

2. Produk buatan dalam negeri 

Untuk produk buatan dalam negeri atau produk berkode MD, selain menyiapkan izin prinsip dari SIUP Anda juga harus menyiapkan hasil uji laboratorium, label berwarna (hak paten), serta contoh produk minimal 3 buah.

Baca juga: Cara Tepat Melakukan Pengaduan Produk ke BPOM

Dengan membawa persyaratan, daftarkan produk ke Badan POM secara daring melalui http://e-bpom.pom.go.id dan klik "Registrasi Baru." Kemudian isi data yang diminta di halaman utama.

Masukkan pula data pemeriksaan sarana oleh balai (PSB) yang dimiliki oleh masing-masing pabrik lokal serta mengunggah semua dokumen yang diminta.

Setelah itu cukup tunggu hasil pemeriksaan, apakah registrasi perusahaan disetujui atau ditolak oleh Badan POM. Hasil pemeriksaan nantinya akan dikirimkan melalui email yang Anda daftarkan.

Jika tak bisa mendaftar secara daring, Anda bisa langsung datang ke kantor Badan POM pusat atau Badan POM di daerah.

Jika pendaftaran lulus verifikasi, maka akan terbit Surat Persetujuan Pendaftaran (SPP) dan Anda akan diminta membayar sesuai dengan Surat Perintah Bayar (SPB) sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).

Proses pembuatan izin edar memang membutuhkan waktu yang cukup lama, mengingat produk harus melalui beberapa tahapan pengecekan dan uji klinis.  

Baca juga: Cara Mengurus Perizinan Usaha Kafe dan Restoran

  

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi