Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Pengunjung Bioskop dan Tempat Wisata di Daerah PPKM Level 1

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/ IRA GITA
Suasana Bioskop XXI Mall Kelapa Gading yang kembali beroperasi pada Kamis (16/9/2021).
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Bioskop dan tempat wisata diizinkan dibuka pada daerah PPKM Level 1 untuk periode 2 November-15 November 2021. 

Aturan mengenai syarat pembukaan bioskop dan tempat wisata dijelaskan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021. 

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Daftar Daerah PPKM Level 1 dan 2

Berikut ini adalah syarat atau ketentuan pembukaan bioskop dan tempat wisata, khususnya di wilayah Jawa-Bali:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bioskop

Ada sejumlah syarat bagi pengunjung yang harus dipenuhi agar bioskop bisa kembali dibuka untuk publik:

Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 2 dan 1 Periode 2-15 November 2021

 

Lihat Foto
Tribun Jateng/Fajar Eko
Tempat wisata bernama Sanggaluri Park Purbalingga di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.

Tempat wisata

Tempat wisata yang dalam Inmendagri tersebut dikelompokkan dalam fasilitas umum, diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen dan menerapkan hal-hal berikut:

  • Mengikuti protokol kesehatan yang diatur Kemenkes dan/atau kementerian/lembaga terkait;
  • Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
  • Anak usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk di tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dengan syarat didampingi orang tua; dan
  • Menerapkan ganjil–genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.
  • Aturan ini efektif berlaku sejak 2-15 November 2021.

Baca juga: Beda Aturan Ganjil Genap di Wilayah Timur dan Barat Bantul Yogyakarta

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi