Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lolos SKD CPNS, Apa Langkah Selanjutnya?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS/RADITYA HELABUMI
Ilustrasi: Para peserta seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan mengikuti ujian kompetensi dasar di Gedung Maria Convention Hall, Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (18/10)
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Sejumlah instansi telah mengumumkan hasil seleksi kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil (SKD CPNS) 2021.

Pengumuman SKD CPNS dapat diakses melalui laman SSCASN maupun kanal resmi instansi masing-masing.

Berdasarkan informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), lanjutan dari pelaksanaan rekrutmen CPNS 2021 ini akan dilakukan dalam dua tahap.

Dalam tahap pertama, sebanyak 162 instansi telah mengumumkan hasil SKD CPNS 29-30 Oktober 2021 lalu.

Lantas, apa langkah selanjutnya bagi peserta lolos SKD CPNS?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Simak, Ini Jadwal Terbaru Seleksi PPPK Guru 2021 Tahap 2

Seleksi kompetensi bidang (SKB)

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menjelaskan bahwa setelah masing-masing instansi mengumumkan hasil SKD, maka dilanjutkan dengan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Instansi akan menentukan jadwal, termasuk lokasi SKB, yang kemudian dapat dipilih oleh peserta.

“Setelah diumumkan oleh masing-masing instansi, maka sekaligus instansi menentukan jadwal atau lokasi ujian SKB, sehingga peserta bisa memilih kembali (lokasi tes),” ujar Suharmen dalam konferensi pers jadwal lanjutan seleksi penerimaan CPNS dan PPPK Non-Guru, Selasa (2/11/2021).

Baca juga: Jadwal Terbaru Pelaksanaan CPNS dan PPPK Non-guru 2021

Cetak kartu ujian SKB

Suharmen menegaskan, peserta yang akan mengikuti SKB wajib mencetak kartu peserta ujian SKB, melalui laman SSCASN, sscasn.bkn.go.id.

Untuk mencetak kartu peserta ujian SKB, peserta harus login menggunakan akun masing-masing dengan alamat e-mail dan password yang telah didaftarkan.

Dia mengimbau, seluruh instansi untuk dapat mengumumkan jadwal pelaksanaan SKB tepat waktu.

Adapun SKB CPNS dijadwalkan berlangsung pada 15-28 November 2021.

“Setelah 15 November supaya (peserta) tidak kesulitan dan kebingungan untuk lokasi ujiannya,” tutur dia.

Suharmen memastikan tidak ada perpanjangan waktu pemilihan lokasi SKB oleh peserta, yang sesuai jadwal telah berakhir pada 1 November lalu.

Baca juga: Bersiap, Ini Kisi-Kisi Soal SKB CPNS 2021

Jadwal seleksi CPNS 2021 tahap 1:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi