KOMPAS.com - Syarat terbaru perjalanan darat penumpang kendaraan sepeda motor dan mobil ramai diperbincangkan.
Hal itu karena pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan, kini wajib membawa kartu vaksin dan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen.
Aturan tersebut dikeluarkan Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 90 Tahun 2021 yang berlaku efektif mulai 27 Oktober 2021.
Kebijakan tersebut berlaku efektif sejak 27 Oktober 2021.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Selengkapnya, berikut syarat terbaru perjalanan darat sesuai SE Kemenhub No 90 Tahun 2021.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+