Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Saja yang Wajib Dipenuhi Peserta Lolos PPPK Guru Tahap 1?

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Kominfotik Jakarta Utara
Cara cek pengumuman hasil SKD CPNS 2021 di laman SSCASN.
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Seleksi kompetensi rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Guru tahap pertama telah usai, dan hasilnya sudah diumumkan kepada publik.

Sebanyak 173.329 pelamar dinyatakan lolos dan diangkat menjadi PPPK Guru pada tahap pertama ini, dengan masih terdapat sekitar 300 ribu formasi kosong yang akan dibuka untuk seleksi kompetensi tahap kedua dan ketiga.

Dalam penetapannya sebagai PPPK Guru, peserta lolos akan mendapatkan nomor induk (NI) PPPK.

Apa saja yang harus dipenuhi peserta yang lolos PPPK Guru?

Baca juga: Simak, Ini Jadwal Terbaru Seleksi PPPK Guru 2021 Tahap 2

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Riwayat hidup dan dokumen

Disampaikan Deputi Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto dalam konferensi persen virtual BKN pada Selasa (2/11/2021) sore, peserta lolos harus mengisi daftar riwayat hidup (DRH) dan dokumen lainnya sesuai persyaratan secara elektronik melalui SSCN, sscn.bkn.go.id.

“Peserta lolos PPPK diangkat dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),” ujar Aris.

Sementara itu, untuk penetapan NI PPPK Guru dilakukan oleh BKN, melalui mekanisme yang sudah ditetapkan.

Sehingga, keputusan PPK mengenai pengangkatan calon PPPK disampaikan kepada Kepala BKN, dengan waktu penerbitan NI PPPK diterima oleh PPK maksimal 25 hari kerja sejak waktu penyampaian.

Kemudian, calon PPPK menandatangani perjanjian kerja, dan PPK membuat surat keputusan pengangkatan PPPK, dan PPK menerbitkan surat pernyataan melaksanakan tugas.

Baca juga: Pemilihan Formasi PPPK Guru Tahap 2 Mulai Besok, Simak Ketentuannya!

Dokumen peserta lolos PPPK Guru

Peserta yang dinyatakan lolos rekrutmen wajib mengunggah sejumlah dokumen, yaitu:

  1. Pas foto formal berlatar belakang merah
  2. Ijazah yang digunakan sebagai dasar pelamaran
  3. Daftar riwayat hidup ditandatangani dan bermaterai
  4. Surat pernyataan 5 poin
  5. SKCK yang diterbitkan kepolisian RI
  6. Surat keterangan tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya

Pemberkasan dilakukan secara elektronik melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) pada laman https://docudigital.bkn.go.id.

Untuk tanda tangan pertimbangan teknis penetapan NI PPPK, dilakukan secara digital atau digital signature.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi