Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi Berlaku Mulai Hari Ini, Penumpang Pesawat Tak Wajib Tes PCR

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL
Suasana di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Selasa (26/10/2021).
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Syarat calon penumpang pesawat terbang kini bisa dengan menunjukkan hasil negatif Antigen. Aturan tersebut berlaku mulai hari ini, Selasa (3/11/2021). 

Sebelumnya, syarat naik pesawat terbang harus menunjukkan hasil negatif dengan tes PCR. 

Ketentuan tersebut sempat menuai beragam kritikan masyarakat hingga muncul petisi untuk menghapus tes PCR sebagai syarat perjalanan. 

Syarat penumpang pesawat boleh menggunakan hasil Antigen disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy. 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Untuk Jawa Bali, perjalanan udara tidak lagi harus PCR tetapi cukup menggunakan antigen sama seperti yang sudah dilakukan di wilayah luar Jawa non-Bali sesuai dengan usulan dari Mendagri,” kata dia.

Baca juga: Tes Antigen Boleh untuk Naik Pesawat di Wilayah Jawa Bali

Surat Edaran Nomor 96 Tahun 2021

Kebijakan tersebut juga tercantum dalam Surat Edaran Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Selasa (2/11/2021).

Berikut ini adalah persyaratan perjalanan udara yang mulai berlaku hari ini, Rabu (3/11/2021), mengacu SE Nomor 96 Tahun 2021:

1. Penerbangan dari/ke/antar bandar udara di Jawa dan Bali penumpang wajib menunjukkan:

2. Penerbangan dari/ke bandar udara di luar Jawa dan Bali penumpang wajib menunjukkan:

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Syarat Perjalanan Daerah PPKM Level 1

 

Aturan ini berlaku untuk penerbangan domestik antar bandara di wilayah Jawa-Bali dan antar bandara di luar wilayah Jawa-Bali.

Serta berlaku untuk penerbangan dari luar wilayah Jawa-Bali ke bandara di Jawa-Bali, maupun sebaliknya.

Sementara untuk pelaku perjalanan udara di luar Jawa dan Bali semuanya bisa menggunakan hasil rapid test antigen sebagai persyaratan perjalanan, meski baru mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama.

Selengkapnya mengenai aturan dan syarat penerbangan yang diatur dalam SE Kemenhub No 96 tahun 2021 dapat disimak di sini. 

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Tarif Tes PCR Turun Harga
 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi