Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: Aturan Terbaru Perjalanan Darat

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Aturan Terbaru Perjalanan Darat
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Syarat wajib tes PCR atau antigen untuk perjalanan darat dengan jarak minimal 250 kilometer atau minimal 4 jam dicabut.

Pemerintah mengubah syarat pelaku perjalanan darat jarak jauh dengan cukup menunjukkan hasil tes antigen maksimal 1x24 jam dan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Aturan tersebut teruang pada SE Nomor 94 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Apa saja aturan terbaru perjalanan darat?

Simak dalam infografik yang disarikan dari artikel Kompas.com berikut:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

 

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Terbaru Perjalanan Darat

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi