KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjadi sorotan karena maraknya kasus-kasus pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian dan viral di media sosial.
Salah satu kasus yang menyita perhatian publik yaitu dugaan perkosaan tiga anak di Luwu Timur oleh ayah kandungnya yang ditutup pada 2019, hanya dua bulan setelah ibu korban membuat laporan dengan alasan tidak cukup alat bukti.
Kasus yang ditangani oleh Polres Luwu Timur tersebut kembali mencuat ke publik setelah Project Multatuli menerbitkan laporan pada 6 Oktober 2021 berjudul "Tiga Anak Saya Diperkosa, Saya Lapor ke Polisi, Polisi Menghentikan Penyelidikan".
Baca juga: Kapolda Sulsel Akhirnya Buka Suara soal Dugaan Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Timur
Reportase tersebut menarik perhatian luas masyarakat, sehingga memicu tagar #PercumaLaporPolisi menjadi viral dan menduduki trending topic Twitter Indonesia.
Adapun kasus-kasus lain yang melibatkan kepolisian dan menyita perhatian publik terangkum dalam pemberitaan Kompas.com, 27 Oktober berikut ini:
10 Kasus yang Melibatkan Polisi dan Menjadi Perhatian Publik
Polisi klaim pelanggaran 2021 turun
Meskipun demikian, mengutip laman resmi Divisi Humas Polri, Selasa (2/11/2021) Divisi Propam Polri merilis catatan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian sepanjang Januari hingga Oktober 2021 mengalami penurunan.
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengatakan, secara umum jumlah pelanggaran yang melibatkan anggota kepolisian pada tahun 2021 ini turun dibandingkan tahun 2020.
Rinciannya sebagai berikut:
Pelanggaran tahun 2021- Pelanggaran disiplin anggota Polri 1.694 kasus,
- Pelanggaran kode etik profesi Polri (KEPP) 803 kasus,
- Pelanggaran pidana 147 kasus.
Ferdy mengatakan, dibanding tahun 2020, pelanggaran disiplin, pelanggaran KEPP maupun pelanggaran pidana mengalami penurunan pada 2021. Berikut rinciannya:
Pelanggaran tahun 2020- Pelanggaran disiplin anggota Polri 3.304 kasus
- Pelanggaran KEPP 2.081 kasus
- Pelanggaran pidana 1.024 kasus
Baca juga: Video Viral Kapolres Nunukan Diduga Aniaya Anggota karena Meeting Zoom
Kompolnas: 4.000 aduan setiap tahun
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan, Kompolnas setiap tahunnya menerima sekitar 3000-4000 aduan masyarakat terkait kinerja Kepolisian
Menurut Poengky, 90 persen dari keluhan yang masuk ke Kompolnas mengeluhkan kinerja reserse kriminal (Reskrim).
"Kami lakukan klarifikasi dan terkadang gelar perkara langsung. Ada pengaduan yang benar dan ada yang kurang sesuai dengan yang disampaikan," ujar Poengky, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/11/2021).
Baca juga: Ketahuan Pacaran Pakai Mobil PJR, Polantas Dimutasi Jadi Staf
Namun, Poengky mengakui bahwa akhir-akhir ini memang kasus-kasus pelanggaran yang melibatkan anggota kepolisian terlihat marak karena viral di media sosial.
"Tetapi memang benar bahwa akhir-akhir ini marak karena viral," ujar Poengky.
Berdasarkan data Kompolnas, pada periode 1 Agustus 2020 hingga 31 Agustus 2021, pengaduan masyarakat kepada Kompolnas sebanyak 3.396 aduan.
Artinya, Kompolnas menerima lebih kurang 10 pengaduan masyarakat setiap harinya.
Paling banyak dilaporkan: pelayanan burukDari jenis pelanggaran yang paling banyak dikeluhkan adalah pelayanan buruk 79 persen, diikuti dengan penyalahgunaan wewenang 17 persen, diskriminasi 3 persen, diskresi keliru 0,7 persen dan dugaan korupsi 0,3 persen.
Jika dilihat dalam satuan fungsi, lebih dari 90 persen pengaduan masyarakat yang masuk ke Kompolnas mengeluhkan kinerja Reskrim.
Baca juga: Ramai soal Video Polantas Minta Sekarung Bawang Saat Tilang, Korlantas: Catat Namanya
Harus viral baru ditangani?
Poengky menepis anggapan yang berkembang di masyarakat bahwa kasus-kasus pelanggaran yang melibatkan kepolisian baru akan diusut dan diadili apabila kasus tersebut menjadi viral di media sosial.
"Itu tidak benar. Dari ribuan kasus yang diadukan ke Kompolnas tetap diproses oleh Polri," kata Poengky.
Baca juga: Polisi-polisi Bermasalah Viral, Ada Apa?
Ia menambahkan, saat ini masyarakat juga dapat melaporkan secara cepat pelanggaran yang dilakukan oleh kepolisian melalui Call Center 110.
"Selain Call Center 110, bisa juga ke aplikasi Dumas Presisi atau jika yang dilaporkan oknum anggota Polri bisa ke Propam Presisi. Semuanya dapat disinergikan dengan pengaduan ke Kompolnas," ujar dia.
Menurut Poengky, pilihan masyarakat untuk memviralkan suatu kasus pelanggaran yang melibatkan kepolisian merupakan efek berantai dari lambannya pelayanan pengaduan masyarakat oleh Polri.
"Saya melihat karena tren medsos dan besarnya perhatian masyarakat setelah kasusnya viral, maka banyak yang potong kompas untuk memilih upload di medsos agar lebih cepat mendapat perhatian," kata Poengky.
"Hal ini harus menjadi evaluasi Polri, agar makin mempercepat pelayanan pengaduan masyarakat," imbuhnya.
Baca juga: Resmi Berlaku Mulai Hari Ini, Penumpang Pesawat Tak Wajib Tes PCR
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.