Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] Aturan PCR/Antigen untuk Perjalanan Darat 250 Km Dicabut | Polisi Minta Sekarung Bawang

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com
Berita populer Tren, 4 November 2021.

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan merevisi aturan perjalanan darat yang mewajibkan tes PCR atau tes antigen untuk pelaku perjalanan darat 250 kilometer.

Sebelumnya, Kemenhub memberlakukan aturan wajib melakukan PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan. 

Aturan ini berlaku untuk orang yang melakukan perjalanan darat minimal 250 kilometer atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa-Bali.

Namun, kebijakna ini mendapatkan sorotan. Berita soal revisi kebijakan aturan perjalanan darat ini menjadi salah satu berita yang paling banyak dibaca di laman Tren sepanjang Rabu (3/11/2021) hingga Kamis (4/11/2021) pagi.

Berita lainnya yang banyak diikuti pembaca seputar video viral yang merekam seorang polisi meminta sekarung bawang saat menilang sopir truk.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selengkapnya, berikut berita populer Tren:

1. Syarat PCR/antigen untuk perjalanan 250 km dicabut

Aturan syarat wajib PCR/antigen bagi pelaku perjalanan darat minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa-Bali, mendapatkan kritik.

Banyak yang mempertanyakan dasar kebijakan ini. Saat dikonfirmasi, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, aturan tersebut kini telah dicabut. 

Menurut Adita, Kemenhub telah melakukan penyesuaian syarat perjalanan orang dalam negeri pada transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian di masa pandemi Covid-19.

Penyesuaian dilakukan dengan menerbitkan 4 (empat) Surat Edaran (SE).

Bagaimana aturan yang berlaku saat ini? Baca selengkapnya di sini:

Aturan Wajib PCR/Antigen Perjalanan Darat 250 Km Dicabut, Ini Revisinya

2. Tanggapan Korlantas soal video viral polisi minta sekarung bawang

Video itu viral di media sosial. Sopir truk dalam video itu, mengaku, polisi tak mau menerima uang sebesar Rp 100.000 dan meminta ganti sekarung bawang.

Video ini pun mendapatkan perhatian warganet di media sosial dan mengundang berbagai komentar.

Apa kata Korlantas Polri? Baca lebih jauh tanggapannya pada berita ini:

Viral, Video Polantas Minta Sekarung Bawang Saat Tilang Sopir Truk, Ini Tanggapan Korlantas

3. Rincian tarif tes antigen di stasiun dan bandara

Pemerintah mengubah aturan perjalanan dengan pesawat Jawa-Bali, yang sebelumnya mewajibkan membawa hasil negatif RT-PCR menjadi rapid test antigen.

Penerbangan domestik antar wilayah Jawa-Bali dan di luar Jawa-Bali wajib menyertakan hasil negatif rapid test antigen dengan pengambilan sampel maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Berapa harga tarif tes antigen di stasiun dan bandara? Cek selengkapnya pada berita berikut ini:

Ini Rincian Tarif Tes Antigen di Bandara dan Stasiun

4. Kapan vaksinasi Sinovac untuk anak dimulai?

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyetujui penggunaan vaksin Sinovac untuk anak usia 6-11 tahun.

BPOM mengeluarkan persetujuan itu dengan pertimbangan hasil penilaian terhadap aspek efikasi dan keamanannya. 

Lalu, kapan penyuntikan vaksin untuk anak 6-11 tahun dimulai? Simak penjelasan Kemenkes dalam berita ini:

Kapan Vaksin Sinovac untuk Anak 6-11 Tahun Dimulai? Ini Penjelasan Kemenkes

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi