Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Berubah-ubah, Ini Syarat Perjalanan Darat, Laut, dan Udara yang Berlaku

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Calon penumpang pesawat antre di area lapor diri sebelum melakukan penerbangan di Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (3/11/2021). Pemerintah kembali memperbarui syarat penerbangan mulai (3/11) yang dirilis oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merujuk pada aturan baru dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang berisi aturan perjalanan dengan pesawat terbang tidak harus membawa hasil tes negatif PCR, tapi tes antigen serta memperbolehkan anak-anak berusia di bawah 12 tahun dengan syarat didampingi orang tua atau keluarga. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/hp.
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Pemerintah telah mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga dua pekan ke depan.

Seiring dengan itu, sejumlah aturan pun mulai disesuaikan, tak terkecuali pelaku perjalanan darat, udara, dan laut.

Aturan perjalanan yang berubah-ubah ini membingungkan masyarakat. Berbagai tanggapan disampaikan di media sosial soal aturan perjalanan yang terus mengalami perubahan, bahkan dalam hitungan hari.

Baca juga: Aturan Perjalanan Sering Berubah, Pengamat: Pemerintah Punya Arah Kebijakan atau Tidak?

Jadi, seperti apa syarat perjalanan yang berlaku?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut syarat perjalanan darat, laut, dan udara yang berlaku saat ini, mengacu pada Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021:

Syarat perjalanan darat

Pelaku perjalanan darat jarak jauh, kini wajib menunjukkan hasil tes antigen maksimal 1x24 jam dan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Perjalanan jarak jauh dalam hal ini adalah perjalanan darat dengan jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan.

Perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi dan kendaraan umum dilakukan pembatasan maksimal 70 persen dari kapasitas tempat duduk.

Pembatasan jumlah penumpang ini berlaku bagi daerah PPKM Level 3 dan PPKM Level 2. Untuk daerah dengan PPKM Level 1, kendaraan dapat diisi hingga maksimal 100 persen dari kapasitas tempat duduk.

Khusus untuk penumpang kereta api, penumpang harus dalam kondisi sehat dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Selain itu, penumpang wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Bagi anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orangtua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

Untuk kendaraan logistik, wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen dalam kurun waktu maksimal 14x24 jam bagi yang sudah divaksin lengkap, 7x24 jam untuk vaksin dosis pertama, dan 1x24 jam pelaku perjalanan yang belum divaksin.

Perjalanan udara

Selain menunjukkan kartu vaksin, pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Aturan ini berlaku bagi penumpang pesawat yang baru divaksinasi vaksin Covid-19 dosis pertama.

Bagi penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, bisa menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Aturan ini berlaku untuk penerbangan domestik antar bandara di wilayah Jawa-Bali dan antar bandara di luar wilayah Jawa-Bali, serta berlaku untuk penerbangan dari luar wilayah Jawa-Bali ke bandara di Jawa-Bali, maupun sebaliknya.

Perjalanan laut

Pada transportasi laut, penumpang kapal di pelabuhan seluruh Indonesia, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Selain itu, pelaku perjalanan laut juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif dari tes antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan.

Untuk penumpang yang menunjukkan gejala Covid-19 tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan meski surat keterangan tes menunjukkan hasil negatif.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi