KOMPAS.com - Pelaku perjalanan dengan moda transportasi kereta api cukup menggunakan hasil negatif rapid tes antigen.
Ketentuan ini berlaku mulai 3 November 2021.
Hal ini disampaikan oleh VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus.
Pengambilan sampel dapat dilakukan maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Joni mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 97 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 2 November 2021.
“KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” kata VP Joni Martinus dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (4/11/2021).
Baca juga: Aturan Berubah-ubah, Ini Syarat Perjalanan Darat, Laut, dan Udara yang Berlaku
Meski demikian, jika ada pelanggan yang membawa hasil negatif tes RT-PCR untuk naik KA Jarak Jauh yang masih berlaku tetap akan diterima pada saat boarding.
Syarat lengkap naik kereta api
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api:
1. Pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dan pelaku perjalanan di bawah 12 tahun.
2. Pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
3. Bagi anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
4. Pemesanan tiket kereta api harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas.
Penggunaan NIK ini berlaku bagi pelanggan dewasa maupun anak-anak untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan.
Alasannya, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.
Selama menggunakan layanan KAI, pelanggan wajib mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.
Pelanggan juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Pelanggan wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Stasiun penyedia layanan rapid test
Tarif rapid tes antigen di stasiun yang menyediakan fasilitas ini sebesar Rp 45.000 setiap pemeriksaan.
Ada 71 stasiun yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia, sebagai berikut:
- Stasiun Gambir
- Stasiun Pasar Senen
- Stasiun Bekasi
- Stasiun Cikampek
- Stasiun Karawang
- Stasiun Bandung
- Stasiun Kiaracondong
- Stasiun Tasikmalaya
- Stasiun Banjar
- Stasiun Purwakarta
- Stasiun Cimahi
- Stasiun Cirebon
- Stasiun Cirebon Prujakan
- Stasiun Jatibarang
- Stasiun Haurgeulis
- Stasiun Brebes
- Stasiun Semarang Tawang
- Stasiun Semarang Poncol
- Stasiun Tegal
- Stasiun Cepu
- Stasiun Pekalongan
- Stasiun Purwokerto
- Stasiun Kroya
- Stasiun Kutoarjo
- Stasiun Sidareja
- Stasiun Kebumen
- Stasiun Gombong
- Stasiun Yogyakarta
- Stasiun Solo Balapan
- Stasiun Lempuyangan
- Stasiun Klaten
- Stasiun Purwosari
- Stasiun Sragen
- Stasiun Wates
- Stasiun Madiun
- Stasiun Jombang
- Stasiun Blitar
- Stasiun Kediri
- Stasiun Kertosono
- Stasiun Tulungagung
- Stasiun Nganjuk
- Stasiun Surabaya Pasarturi
- Stasiun Surabaya Gubeng
- Stasiun Malang
- Stasiun Sidoarjo
- Stasiun Mojokerto
- Stasiun Bojonegoro
- Stasiun Babat
- Stasiun Kepanjen
- Stasiun Lamongan
- Stasiun Jember
- Stasiun Ketapang
- Stasiun Banyuwangi
- Stasiun Rogojampi
- Stasiun Probolinggo
- Stasiun Kalisetail
- Stasiun Medan
- Stasiun Kisaran
- Stasiun Tanjung Balai
- Stasiun Rantauprapat
- Stasiun Mambangmuda
- Stasiun Kertapati
- Stasiun Prabumulih
- Stasiun Muaraenim
- Stasiun Lahat
- Stasiun Tebingtinggi
- Stasiun Lubuk Linggau
- Stasiun Tanjungkarang
- Stasiun Kotabum
- Stasiun Baturaja
- Stasiun Martapura