Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Perlu PCR, Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh

Baca di App
Lihat Foto
KAI Daop 1 Jakarta
Pemeriksaan tiket keberangkatan kereta api jarak jauh
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Syarat naik kereta api (KA) jarak jauh kembali diperbarui.

Mulai Rabu (3/11/2021), syarat untuk naik kereta api (KA) jarak jauh cukup menggunakan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Kendati demikian, jika ada pelanggan yang membawa hasil negatif tes RT-PCR untuk naik KA jarak jauh yang masih berlaku tetap akan diterima pada saat boarding.

Baca juga: Aturan Wajib PCR/Antigen Perjalanan Darat 250 Km Dicabut, Ini Revisinya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 97 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 pada 2 November 2021.

"KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus kepada Kompas.com, Kamis (4/11/2021).

Hingga saat ini, KAI telah menyediakan 71 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen seharga Rp 45.000.

Baca juga: Daftar Tarif Tes PCR di Laboratorium dan Rumah Sakit di Indonesia

Daftar stasiun yang melayani rapid test Antigen Rp 45.000

Berikut 71 stasiun tersebut:

"Selama 2021, KAI mencatat hingga 2 November telah melayani 1,6 juta peserta Rapid Test Antigen di stasiun," jelas Joni.

Baca juga: Alasan Harga PCR Bisa Turun hingga Rp 275.000 Menurut Kemenkes

Syarat lengkap naik kereta api

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api:

1. Pelanggan KA jarak jauh dan lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dan pelaku perjalanan di bawah 12 tahun.

2. Pelanggan KA jarak jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Baca juga: Syarat Naik Kereta Api dan Pesawat untuk Anak Usia di Bawah 12 Tahun

3. Bagi anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

4. Pemesanan tiket kereta api harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas.

Penggunaan NIK ini berlaku bagi pelanggan dewasa ataupun anak-anak untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan.

Hal tersebut dikarenakan, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.

Baca juga: Viral, Video Railfans Berdiri di Tengah Rel demi Rekam Momen Kereta Melintas, Begini Kata PT KAI

Penerapan protokol kesehatan

Selama menggunakan layanan KAI, pelanggan wajib mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

Pelanggan juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Pelanggan wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Baca juga: Viral Video Masinis Beli Makanan Saat Kereta Berhenti di Perlintasan, Ini Penjelasan PT KAI

Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam.

Namun, dikecualikan bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Baca juga: Viral Anak Kecil Tutup Perlintasan Kereta Api dengan Tali Rafia, Ini Penjelasannya

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Barang Bawaan Penumpang Kereta Api

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi