Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bingung Belum Pilih Lokasi Ujian SKB CPNS 2021, Ini Penjelasan BKN

Baca di App
Lihat Foto
AFP/JUNI KRISWANTO
Peserta berjalan melalui bilik disinfektan sebelum mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pemilihan lokasi ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) oleh peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sudah dilaksanakan pada 31 Oktober-1 November 2021.

Kini, peserta CPNS bersiap untuk penjadwalan SKB yang dijadwalkan pada 2-4 November 2021.

Namun, beberapa peserta CPNS mengaku terlewat dalam tahap pemilihan lokasi ujian SKB oleh peserta.

"Kak mau tanya, saya belum pilih lokasi ujian karena kemarin saya di rawat karena sakit, apakah ada gelombang ke dua atau bagaimana ya?" tulis akun Twitter @its_amath.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Min.. saya belum pilih lokasi ujian SKB. Tapi di web udh ngga ada. Saya terlambat. Solusinya gmn min?" tulis akun Twitter @bayupanji63.

Baca juga: Jadwal Terbaru Pelaksanaan CPNS dan PPPK Non-guru 2021

Lalu, bagaimana solusinya?

Penjelasan BKN soal keterlambatan pemilihan lokasi tes SKB

Kepala Biro humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan bahwa jika ada peserta yang terlambat memilih lokasi tes SKB maka peserta akan dipilihkan oleh instansi yang dilamar.

"Tidak (gugur), kalau belum pilih maka akan dipilihkan oleh instansi yang dilamar," ujar Satya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (4/11/2021).

Sementara, jika ada peserta sakit atau terlambat saat dilaksanakannya tes SKB CPNS, maka dinyatakan gugur.

Baca juga: Update Pengumuman Pelaksanaan SKB CPNS 2021

Menurutnya, hal ini perlu diperhatikan bagi peserta CPNS.

Satya juga mengatakan, ada kelonggaran bagi peserta yang mengalami positif Covid-19.

"Untuk yang terjangkit Covid-19 pun hanya dipindah ke H+1 dari jadwal. Tetap dengan prosedur melapor ke instansi yang dilamar," ujar Satya.

"Solusinya ialah jaga diri dan kesehatan," lanjut dia.

Baca juga: Perhatikan, PNS Bisa Dipecat jika Melakukan Hal Ini

Jadwal pelaksanaan SKB CPNS 2021

Sementara itu, BKN menjadwalkan pengumuman jadwal pelaksanaan SKB CPNS 2021 dilaksanakan pada 7 November 2021.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen meminta kepada seluruh instansi agar dapat mengumumkan jadwal SKB dengan tepat waktu.

Hal ini dimaksudkan agar peserta tidak kesulitan dan kebingungan untuk mencari lokasi ujian SKB.

Sementara, pelaksanaan SKB CPNS 2021 bakal dilaksanakan pada 15-28 November 2021.

Suharmen memastikan tidak ada perpanjangan waktu pemilihan lokasi SKB oleh peserta, yang sesuai jadwal telah berakhir pada 1 November 2021.

Baca juga: Bolehkah PNS Berambut Gondrong? Simak Penjelasan BKN

Persiapan ujian SKB CPNS 2021

Peserta yang akan mengikuti SKB wajib mencetak kartu peserta ujian SKB melalui laman SSCASN atau sscasn.bkn.go.id.

Agar dapat mencetak kartu ujian SKB, peserta harus login terlebih dulu menggunakan akun masing-masing dengan alamat e-mail dan password yang telah didaftarkan.

Jadwal seleksi CPNS 2021 tahap 1

Agar dapat mengetahui atau meng-update kegiatan selanjutnya dalam seleksi CPNS 2021, berikut jadwal seleksi CPNS 2021 tahap 1.

  • Pemilihan lokasi ujian SKB oleh peserta: 31 Oktober-1 November 2021
  • Penjadwalan SKB: 2-4 November 2021
  • Pengumuman jadwal pelaksanaan SKB: 7 November 2021
  • Pelaksanaan SKB: 15-28 November 2021
  • Pengolahan/integrasi hasil SKD dan SKB: 29 November-1 Desember 2021
  • Rekonsiliasi integrasi hasil SKD dan SKB: 2-4 Desember 2021
  • Validasi hasil integrasi SKD dan SKB: 5-6 Desember 2021
  • Penyampaian hasil SKD dan SKB: 7-8 Desember 2021
  • Pengumuman hasil SKD dan SKB: 9-10 Desember 2021
  • Masa sanggah: 13-16 Desember 2021
  • Jawab sanggah: 17-24 Desember 2021
  • Pengumuman pasca sanggah: 27-29 Desember 2021
  • Penyampaian kelengkapan dokumen: 30 Desember-17 Januari 2022
  • Usul penetapan NIP/NI PPPK: 1-30 Januari 2022

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: PNS Bolos Kerja Bisa Kena Pecat

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi