JAKARTA, KOMPAS.com- Sanksi bagi pemilik kendaraan yang kendaraannya tak lulus uji emisi di DKI Jakarta akan resmi berlaku mulai 13 November 2021.
Sanksi ini berlaku baik untuk sepeda motor maupun mobil di wilayah DKI Jakarta.
Sanksi yang akan diberikan bisa berupa teguran hingga tilang.
Seperti apa ketentuan sanksi bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi dan apa syarat lulus uji emisi kendaraan bermotor di Jakarta?
Simak selengkapnya dalam infografik berikut ini, disarikan dari artikel Megapolitan Kompas.com:
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+