Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengumuman Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru Disebut Belum Keluar? Ini Kata BKN

Baca di App
Lihat Foto
sscasn.bkn.go.id
Tangkapan layar halaman sscasn.bkn.go.id yang belum menampilkan pengumuman hasil SKD CPNS 2021.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Unggahan terkait keluhan belum bisa diaksesnya pengumuman hasil seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) non-guru ramai disuarakan warganet di media sosial.

Mereka pun meminta kejelasan hal itu kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Keluhan terkait belum bisa diaksesnya pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK tersebut  beberapa di antaranya diungkapkan oleh akun Twitter @sultonul_arif dan @Yoghafernando31.

 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Maaf mo nanya pak... Tuk PPPK non guru kok blm keluar. Padahal jadwalnya d pengumuman tahap 1 pak. Mohon kejelasannya," tulis dia.

"Gmn min,kejelasan hasil seleksi kompetensi pppk non guru,ini menyangkut hajat hidup org bnyk lo,kemaren streaming youtube BKN id blg sudah selesai utk hasil seleksi pppk non guru, harusnya jg sudah diumumkan, kl mmg belum beri penjelasan spy kita yg nunggu bisa lebih bersabar," tulis akun Twitter @Yoghafernando31.

Baca juga: Jadwal Terbaru Pelaksanaan CPNS dan PPPK Non-guru 2021

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Penjelasan BKN soal pengumuman hasil seleksi kompetensi

Kepala Biro Humas, Hukum, dan kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan, pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK nonguru 2021 sudah dapat dilihat oleh peserta mulai 4-6 November 2021.

Ia menambahkan, peserta bisa melihat pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK Non-guru melalui akun masing-masing.

"Bisa dilihat di akun masing-masing peserta PPPK Non-guru, karena pengumuman 4-6 November 2021," ujar Satya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (5/11/2021).

Penentuan pengumuman di tanggal tersebut, dikarenakan masih menunggu pengumuman dari beberapa instansi.

"Memang harusnya 29-30 Oktober, tapi beberapa instansi harus menyesuaikan pengumuman karena alasan administratif," lanjut dia.

Baca juga: Heboh Twit Dugaan Kecurangan Seleksi CASN Bermodus Remote Access, Begini Kata BKN

Peserta diimbau untuk mengecek laman instansi

Mengenai keluhan warganet yang belum dapat melihat hasil pengumuman seleksi kompetensi PPPK Non-guru, Satya menyampaikan, peserta diminta untuk rutin mengecek di laman instansi yang didaftar.

Sebab, pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK Non-guru diumumkan terlebih dulu oleh pihak instansi.

Kemudian, pengumuman itu disatukan dalam portal SSCASN.

"Yang harus mengumumkan dulu itu instansi. Setelah diumumkan di instansi (dan bisa dilihat di akun SSCASN tiap peserta SKD PPPK Non-guru) baru muncul di SSCASN," kata Satya.

Hingga Jumat (5/11/2021) sore, Satya mengatakan bahwa seharusnya ada 57 instansi yang mengumumgkan hasil PPPK Non-guru.

Baca juga: Disebut Setara PNS, Berapa Gaji PPPK?

Jadwal lanjutan seleksi PPPK non-guru 2021

Sementara itu, BKN juga mengumumkan mengenai jadwal lanjutan seleksi PPPK non-guru.

Agar dapat mempersiapkan tahap seleksi selanjutnya, peserta sebaiknya memperhatikan urutan jadwal tersebut.

Berikut rinciannya:

1. Pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK non-guru

  • Tahap 1: 29-30 Oktober 2021
  • Tahap 2: 13-14 November 2021

2. Masa sanggah

  • Tahap 1: 3-6 November 2021
  • Tahap 2: 15-18 November 2021

Baca juga: Bingung Belum Pilih Lokasi Ujian SKB CPNS 2021, Ini Penjelasan BKN

3. Jawab sanggah

  • Tahap 1: 8-15 November 2021
  • Tahap 2: 19-26 November 2021

4. Pengumuman pasca-sanggah

  • Tahap 1: 16-17 November 2021
  • Tahap 2: 27-29 November 2021

5. Penyampaian kelengkapan dokumen

  • Tahap 1: 18 November-4 Desember 2021
  • Tahap 2: 30 November-16 Desember 2021

Baca juga: Bolehkah PNS Berambut Gondrong? Simak Penjelasan BKN

6. Usul penetapan NI PPPK non-guru

  • Tahap 1: 19 November-18 Desember 2021
  • Tahap 2: 1-31 Desember 2021

Lebih lanjut, BKN meminta kepada setiap instansi yang telah mendapatkan hasil pengolahan kelulusan, wajib mengumumkan kelulusan tersebut dan agar dapat segera melaksanakan pemberkasan Penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK).

Instansi yang telah mendapat persetujuan Kementerian PAN dan RB untuk melaksanakan seleksi kompetensi tambahan, maka jadwal di atas dapat dilakukan penyesuaian.

Baca juga: Perhatikan, PNS Bisa Dipecat jika Melakukan Hal Ini

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi