Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Masuk Negara Level 1 Covid-19, Apa Maksudnya?

Baca di App
Lihat Foto
AFP PHOTO/STR
Pejabat dan petugas medis melakukan tes virus Covid-19 pada seorang warga yang diisolasi di rumah menyusul wabah virus corona baru-baru ini di Dexing, di provinsi Jiangxi tengah China, pada 3 November 2021.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com – Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC) memasukkan Indonesia ke dalam Level 1 pada rekomendasi perjalanan Covid-19 berdasarkan destinasi.

Berdasarkan pembaruan 1 November 2021, Indonesia masuk ke dalam Level 1 Covid-19 dari 4 level yang ada.

Baca juga: 4 Hal yang Perlu Diketahui dari Vaksinasi Covid-19 untuk Anak 6-11 Tahun

Lantas apa makna Level 1 Covid-19 yang dimaksud CDC?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arti Level 1 Covid-19 versi CDC

Mengutip laman CDC, pelevelan negara-negara, digunakan sebagai peringatan perjalanan terkait ancaman kesehatan di seluruh dunia dan memberi saran tentang cara melindungi diri.

Adapun makna Level 1, berarti negara tersebut memiliki tingkat penularan rendah terhadap ancaman Covid-19.

Namun masyarakat AS yang akan datang ke negara yang berstatus Level 1, diharuskan sudah divaksinasi lengkap sebelum bepergian ke negara tersebut.

Serta harus mengenakan masker dan menjaga jarak dengan orang lain sejauh 6 kaki.

Baca juga: Molnupiravir Diklaim Ampuh Obati Covid-19, Ini Kata Epidemiolog

Sedangkan pada Level 2 berarti penularan Covid-19 berada pada tingkat sedang.

Untuk bepergian ke negara ini harus sudah vaksin lengkap dan diimbau untuk menghindari perjalanan yang tak penting.

Selanjutnya, Level 3 artinya penularan Covid-19 di negara itu tinggi.

Rekomendasi yakni agar ketika akan bepergian harus sudah divaksin lengkap.

Baca juga: Amankah Vaksin Sinovac untuk Anak 6-11 Tahun? Ini Penjelasan Epidemiolog

Pelancong yang tak divaksin harus menghindari perjalanan yang tak penting ke negara yang masuk Level 3.

Adapun level terakhir yakni Level 4 dengan tingkat penularan Covid-19 sangat tinggi.

Rekomendasi wisatawan untuk bepergian ke negara Level 4 yakni sebaiknya menghindari perjalanan ke tujuan ini.

Baca juga: Kapan Vaksin Sinovac untuk Anak 6-11 Tahun Dimulai? Ini Penjelasan Kemenkes

Daftar negara pelevelan CDC

Beberapa negara yang masuk Level 4 di antaranya adalah Afghanistan, Albania, Israel, Malaysia, Brunei Darussalam, Saudi Arabia, dan sebagainya.

Adapun negara-negara yang masuk kategori Level 3 di antaranya yakni Argentina, Australia, Italia, Jerman, Fiji, Korea Selatan, dan sebagainya.

Untuk negara-negara yang termasuk ke dalam Level 2 di antaranya yakni Bangladesh, Bolivia, India, Nigeria, Colombia, Kenya.

Sedangkan negara yang masuk ke dalam Level 1 yakni Indonesia, China, Oman, Taiwan dan Zambia.

Baca juga: BPOM Izinkan Vaksin Sinovac untuk Anak Usia 6-11 Tahun, Ini Kata Satgas Covid-19 hingga IDAI


Indikator penilaian CDC

Kriteria utama indikator penentuan level, CDC akan melihat jumlah kasus infeksi baru selama 28 hari terakhir di suatu negara dan membandingkan dengan jumlah penduduk.

Untuk negara dengan jumlah dari 100.000 jiwa berikut:

  1. Tingkat 1: kurang dari 50 kasus/100.000 jiwa
  2. Tingkat 2: 50-99 kasus/100.000 jiwa
  3. Tingkat 3: 100-500 kasus/100.000 jiwa
  4. Tingkat 4: lebih dari 500 kasus/100.000 jiwa

Baca juga: 10 Daerah di Indonesia dengan Angka Vaksinasi Covid-19 Terendah

Sementara untuk negara dengan kurang dari 100.000 jiwa:

  • Tingkat 1: kurang dari 50 kasus
  • Tingkat 2: 50-99 kasus
  • Tingkat 3: 100-500 kasus
  • Tingkat 4: lebih dari 500 kasus

Pada kedua kelompok negara tersebut, CDC juga akan mengatasi perkembangan kasus baru harian di sana. Terdapat kecenderungan meningkat, menurun, maupun stabil.

Baca juga: Apakah Terlalu Sering Swab Hidung untuk Tes Covid-19 Berbahaya?

Ancaman gelombang ketiga

Meski dikategorikan masuk Level 1, Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi meminta masyarakat tidak terlena dengan penetapan status tersebut.

Pasalnya, ancaman gelombang ketiga dan varian baru virus corona penyebab Covid-19 masih terus mengintai.

"Masyarakat, baik yang berada di Indonesia maupun yang hendak masuk ke Indonesia, wajib tetap disiplin protokol kesehatan dan mematuhi setiap kebijakan Pemerintah. Tidak ada toleransi bagi pihak yang melanggar ketentuan," kata Nadia, dikutip dari laman Kemenkes, Senin (1/11/2021).

Baca juga: Benarkah Minum Air Kelapa Dapat Menetralkan Efek Samping Vaksin? Ini Kata Kemenkes

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 10 Kondisi Anak yang Tidak Boleh Menerima Vaksinasi Covid-19

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi