Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beli Rumah dengan BPJS Ketenagakerjaan? Cek Syarat dan Prosedur Berikut

Baca di App
Lihat Foto
UNSPLASH/TIERRA MALLORCA
Menabung untuk beli rumah juga perlu perencanaan yang matang agar investasi yang dilakukan dapat mencapai target yang diinginkan.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com – Peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) kini bisa mendapatkan kemudahan untuk membeli rumah maupun untuk renovasi rumah.

Kemudahan tersebut bisa didapatkan melalui Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dalam Program Jaminan Hari Tua.

Baca juga: Cara Klaim Beasiswa bagi Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, manfaat layanan tambahan tersebut berlaku untuk semua status pekerja, baik PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) maupun PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu).

Artinya, pemilik atau peserta BPJS Ketenagakerjaan termasuk pekerja kontrak bisa mengajukan permohonan pembelian rumah dengan cara Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kepada PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk yang ditunjuk sebagai bank yang memfasilitasi pembelian rumah.

Program MLT BPJS Ketenagakerjaan ini, dikhususkan bagi pekerja/buruh yang belum memiliki rumah sama sekali atau rumah pertama.

Baca juga: Bantuan yang Cair pada November 2021 dan Cara Mengeceknya

Lantas, bagaimana prosedur untuk mendapatkan kemudahan membeli rumah dengan BPJS Ketenagakerjaan ini?

Prosedur membeli rumah melalui BPJS Ketenagakerjaan

Pps Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BPJamsostek Dian Agung Senoaji menerangkan, terdapat 4 manfaat yang bisa didapatkan peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui program MLT, yakni:

  1. Pinjaman uang muka perumahan (PUMP) sebesar maksimal Rp 150 juta.
  2. Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sebesar maksimal Rp 500 juta.
  3. Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) sebesar maksimal Rp 200 juta. Nilai maksimal ini juga lebih tinggi dari sebelumnya sebesar maksimal 50 juta.
  4. Kredit Konstruksi sebesar maksimal 80 persen dari rencana anggaran biaya (RAB) bagi developer.

Baca juga: Demi Masa Depan, Lebih Baik Menabung atau Investasi?

Prosedur mengikuti program MLT BPJS Ketenagakerjaan

Adapun prosedur untuk mengikuti program MLT tersebut, tahapan pertama yang harus dilakukan adalah peserta mengajukan kredit ke Kantor Cabang Bank Penyalur.

Selanjutnya nanti Kantor Cabang Bank Penyalur melakukan verifikasi awal dan melakukan BI Checking/SLIK OJK.

“Jika lolos maka bank penyalur mengirimkan surat dan fotokopi kartu peserta Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Dian saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/11/2021).

Baca juga: Mengapa Harga Emas Cenderung Terus Naik?

Selanjutnya Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi kepesertaan sesuai persyaratan.

Serta mengirimkan formular persetujuan kepada Kantor Cabang Bank Penyalur.

Bank penyalur selanjutnya melakukan akad kredit dan merealisasikan kredit.

"Nantinya peserta yang mendapatkan pinjaman uang muka KPR MLT maka pembayaran uang muka dilakukan secara mandiri oleh peserta," kata dia.

“Untuk pembayaran uang muka, peserta juga dapat menggunakan manfaat PUMP yang nantinya dicicil tiap bulan bersamaan dengan cicilan KPR MLT,” lanjutnya.

Baca juga: Penyebab Mengapa Harga Emas Kerap Naik Turun

Apabila peserta keluar dari pekerjaannya, maka akan diberikan waktu untuk kembali aktif menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 1 tahun.

Namun jika selama satu tahun peserta belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan kembali, maka akan kembali ke suku bunga komersil di bank penyalur.

Dian mengatakan, untuk mengikuti Program MLT tak ada batasan upah atau iuran atau minimal JHT peserta.

“Asalkan peserta sudah memenuhi syarat, peserta berhak memperoleh MLT,” kata dia.

Syarat program MLT BPJS Ketenagakerjaan

Untuk memanfaatkan program MLT, maka para tenaga kerja harus memenuhi syarat sudah satu tahun terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu sebagaimana diberitakan Kompas.com, 4 November 2021.

Selain itu peserta juga harus tertib administrasi, aktif membayar iuran, dan merupakan rumah pertama untuk KPR dan PRP.

Sedangkan bagi perusahaan/developer, untuk memperoleh kredit konstruksi harus sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, tertib administrasi, dan aktif membayar iuran.

Selain itu juga harus memenuhi syarat dari perbankan.

Baca juga: 10 Cara Ampuh Mengusir Cicak yang Berkeliaran di Rumah

Kelebihan program MLT BPJS Ketenagakerjaan

Masih dari sumber yang sama, Dirut BTN Haru Koesmahargyo menyebutkan, suku bunga yang ditawarkan dalam program MLT BPJS Ketenagakerjaan yang membantu peserta memiliki rumah, begitu ringan sebesar 7 persen.

"Suku bunga yang diberikan kepada peserta BP Jamsostek maksimal BI Repo Rate 7 days plus 5 untuk KPR, PUMP dan PRP sedangkan untuk Kredit Konstruksi maksimal sebesar BI Repo Rate 7 days plus 6. Suku bunga saat ini ditetapkan sebesar 7 persen untuk KPR, PUMP dan PRP, sedangkan suku bunga kredit konstruksi sebesar 8 persen," sebut Haru.

Sementara itu, Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo mengatakan, Permenaker No 17/2021 ini memungkinkan peserta untuk melakukan skema take over atau memindahkan KPR ke bank yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Daftar Bantuan dari Pemerintah Selama PPKM dan Cara Mengeceknya

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara cek saldo jht dan status kepesertaan bpjs ketenagakerjaan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi