KOMPAS.com - Baru-baru ini uang 1.0 ramai dibicarakan warganet karena disebut sebagai uang senilai Rp 1 juta.
Hal itu seperti diungkap oleh akun TikTok @Wandyskay. Dia menulis narasi sebagai berikut:
“Uang pecahan selembar 1 juta." tulis akun tersebut
Kendati demikian, Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa tidak benar ada pecahan uang kertas Rp 1 juta.
Sementara itu, Peruri juga menjelaskan bahwa uang 1.0 adalah uang spesimen.
Berikut fakta-fakta terkait uang pecahan 1.0:
Baca juga: Viral, Video Uang 1.0 Disebut sebagai Uang Kertas Rp 1 Juta, Ini Penjelasan BI dan Peruri
1. Uang spesimen 2015
Uang 1.0 pernah viral beberapa waktu lalu. Saat itu ada warganet yang menyebut uang itu akan diberikan untuk THR.
Mengutip Kompas.com, 9 Mei 2021, Head of Corporate Secretary Peruri Adi Sunardi menjelaskan bahwa uang kertas 1.0 dalam video tersebut adalah uang specimen yang dicetak pada 2015.
Adi menjelaskan bahwa uang spesimen atau disebut juga house notes merupakan uang contoh, yang memuat seluruh fitur sekuriti yang mampu dilakukan oleh Peruri.
Dia menyebutkan, perusahaan pencetak uang (banknote printers) lazim menerbitkan house note masing-masing.
"Tujuannya adalah untuk menunjukkan kompetensi dan biasanya 'kemampuan maksimal' sebuah banknote printers," kata Adi dikutip Kompas.com, 11 Mei 2021.
Perum Peruri selama beberapa periode tertentu selalu membuat house note.
Melansir Kompas.com, 10 Mei 2021, Peruri telah mencetak 3 series uang spesimen, yakni uang 1.0 bertajuk “The Beauty of Indonesia” pada 2015, uang 2.0 “Indonesia & Japanese Heritage” pada 2017, dan uang 3.0 “The Inspiring Tales” pada 2020.
Baca juga: Beredar Video Uang 1.0, Peruri: Itu Uang Specimen
2. Tidak bisa digunakan untuk belanja
Sementara itu, uang specimen tidak bisa digunakan untuk berbelanja.
“Uang specimen adalah uang contoh, yang tidak sah untuk alat pembayaran,” kata Adi, dikutip dari Kompas.com, 9 Mei 2021.
Dia juga menjelaskan bahwa Peruri membuat uang specimen untuk kepentingan internal yang bisa digunakan sebagai alat pemasaran (marketing tools) untuk mempromosikan contoh produk atau uang yang diproduksi oleh Peruri.
Berdasarkan UU Mata Uang nomor 7 Tahun 2011 pasal 2, disebutkan bahwa mata uang Indonesia adalah Rupiah. Sedangkan, uang specimen bukan uang rupiah.
Baca juga: Viral, Video Uang Pecahan 1.0, Bisakah untuk Pembayaran? Ini Kata Peruri
3. Tidak bisa dijadikan barang koleksi
Kendati tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran, uang pecahan unik itu justru diminati sebagai barang koleksi di masyarakat.
Akan tetapi, Adi menegaskan bahwa uang 1.0 tidak diterbitkan sebagai barang koleksi, melainkan hanya untuk kepentingan internal Peruri saja.
"Jadi, uang spesimen ini diterbitkan bukan sebagai barang koleksi," kata Adi.
Baca juga: Uang Pecahan 1.0 untuk Koleksi, Bisakah? Ini Kata Peruri
4. Berbeda dari uang rupiah
Ciri uang rupiah menurut pasal 5 UU nomor 7 tahun 2011, yakni uang rupiah memuat paling sedikit:
- Gambar lambang negara “Garuda Pancasila”;
- Frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia”;
- Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya;
- Tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia;
- Nomor seri pecahan
- Teks “Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia Mengeluarkan Rupiah Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah Dengan Nilai …”
- Tahun emisi dan tahun cetak.
Uang specimen Peruri sama sekali tidak memuat hal-hal seperti yang disebutkan pada poin-poin di atas, sehingga uang specimen tersebut bukan sebagai alat pembayaran.
Menurut Peruri, uang spesimen yang diterbitkan oleh Peruri adalah bukan Rupiah dan tidak sah digunakan sebagai alat pembayaran.
(Sumber: Kompas.com/Nur Rohmi Aida, Jawahir Gustav Rizal, Rully R. Ramli | Editor: Rendika Ferri Kurniawan, Yoga Sukmana)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.