KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) memberikan kemudahan penggantian buku nikah baru bagi mereka yang mengalami kesalahan penulisan di buku nikahnya.
Kesalahan penulisan di buku nikah bisa dikoreksi dan ditukar dengan buku nikah yang baru.
Mekanisme penggantian buku nikah baru karena kesalahan penulisan sudah berlaku sejak tahun 2020.
Aturan ini juga dapat dilihat pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019.
Baca juga: Buku Nikah Kini Dilengkapi dengan Kode QR, Apa Fungsinya?
Kepala Sub Direktorat Penghuluan Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kemenag, Anwar, mengatakan, kebijakan itu berlaku dengan persyaratan tertentu.
"Jika buku nikah terdapat kesalahan tulis, KUA dapat memperbaikinya, tapi ada syarat dan ketentuannya," ujar Anwar saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (6/11/2021).
Syarat yang diperlukan untuk mengurus koreksi penulisan pada buku nikah adalah harus membawa dokumen sebagai berikut:
- KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- Ijazah terakhir
- Pas foto 2x3 latar biru
Anwar mengatakan, penggantian nikah ini tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis.
Perlu diketahui, penggantian buku nikah lama dengan yang baru ini bisa dilakukan jika masih ada stok buku nikah baru di Kantor KUA.
Jika stok buku nikah di Kantor KUA sudah habis, perbaikan tetap bisa dilakukan.
"Tetap ada perbaikan oleh KUA jika stok Buku Nikah habis, karena stok terbatas," ujar Anwar.
Berikut pembetulan penulisan yang dilakukan KUA jika stok Buku Nikah habis:
- Mencoret dua garis pada tulisan yang salah
- Menulis perbaikannya dengan huruf kapital
- Kepala KUA membubuhi paraf pada ujung kanan pada kata yang dicoret
- Kepala KUA memberi cap dinas di atas kata yang salah
Setelah hal-hal di atas dilakukan, buku nikah yang sudah dikoreksi itu tetap sah.
Baca juga: Viral Bikin Duplikat Buku Nikah Diminta Bayar Rp 250.000, Ini Cerita Lengkapnya
Fitur baru lain di simkah.kemenag.go.id
Kemenag juga memiliki fitur pengecekan ketersediaan tanggal nikah di KUA secara online.
Langkah ini dinilai aman karena masyarakat tidak perlu ke Kantor KUA di tengah pandemi Covid-19.
Untuk bisa mengakses tanggalnya, Anda bisa cek di laman simkah.kemenag.go.id.
Berikut tata cara pengecekannya:
1. Klik simkah.kemenag.go.id
2. Kemudian klik "Daftar" di menu Daftar Nikah
3. Pilih KUA tempat Anda akan melaksanakan akad nikah (isi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, pilihan nikah di KUA atau di luar, tanggal nikah, serta jam nikah)
4. Jika muncul kotak dialog "Jadwal Tersedia".
Jika muncul keterangan "Jadwal Tersedia", artinya belum ada yang memilih tanggal tersebut untuk menggelar akad nikah.
Jika tidak, Anda bisa memilih tanggal atau jam lainnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.