Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Dokumen yang Harus Diunggah Peserta Lolos PPPK Guru 2021

Baca di App
Lihat Foto
TRIBUN-TIMUR.com/SITI AMINAH
Pelaksanaan SKD CPNS Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di CCC Makassar.
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah mengumumkan hasil seleksi kompetensi rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Guru 2021.

Di tahap pertama, sebanyak 173.329 peserta dinyatakan lolos dan diangkat sebagai PPPK Guru.

Peserta lolos ini akan mendapatkan nomor induk (NI) PPPK Guru.

Namun sebelum dilakukan pengangkatan, peserta wajib memenuhi dokumen yang diperlukan.

Baca juga: Pengumuman Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru Disebut Belum Keluar? Ini Kata BKN

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa saja dokumen pemberkasan PPPK Guru 2021?

Berdasarkan informasi resmi, pelamar yang dinyatakan lolos dapat mengisi daftar riwayat hidup (DRH) melalui laman sscn.bkn.go.id.

Selain itu, terdapat sejumlah dokumen yang wajib diunggah pelamar, meliputi:

  1. Pasfoto formal berlatar belakang merah
  2. Ijazah yang digunakan sebagai dasar pelamaran
  3. Daftar riwayat hidup (DRH) yang ditandatangani dan bermaterai
  4. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
  5. Surat pernyataan lima poin
  6. SKCK yang diterbitkan kepolisian
  7. Surat keterangan tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya.

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Perlu diketahui bahwa pemberkasan dilakukan secara elektronik melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital), melalui laman https://docudigital.bkn.go.id.

Sementara itu, tanda tangan pertimbangan teknis penetapan NI PPPK dilakukan secara digital (digital signature).

Adapun instansi harus mengunggah sejumlah dokumen yang diperlukan, meliputi

Baca juga: Disebut Setara PNS, Berapa Gaji PPPK?

Mekanisme proses penetapan NI PPPK

Proses penetapan NI PPPK Guru didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

Nantinya, penerbitan surat menjalankan tugas dikeluarkan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Berikut rincian mekanisme proses penetapan nomor induk PPPK Guru:

1. PPK mengumumkan pelamar yang dinyatakan lulus seleksi.

2. Pelamar yang lolos diangkan sebagai calon PPPK dengan keputusan PPK.

3. Keputusan PPK disampaikan kepada kepala BKN untuk mendapatkan nomor induk PPPK.

4. Penerbitan nomor induk PPPK diterima oleh PPK paling lama 25 hari kerja sejak waktu penyampaian.

Baca juga: Bantuan yang Cair pada November 2021 dan Cara Mengeceknya

5. Calon PPPK menandatangani perjanjian kerja

6. PPK membuat surat keputusan pengangkatan PPPK

7. PPK menerbitkan surat pernyataan melaksanakan tugas.

Sebagai tambahan informasi, masih akan berlangsung seleksi kompetensi tahap 2 dan tahap 3, dan seleksi ini akan mengisi ratusan formasi kosong yang tersedia.

Baca juga: Insentif Guru Madrasah Non-PNS Mulai Disalurkan, Ini Cara Pencairannya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi