KOMPAS.com - Sebuah unggahan video dengan narasi selembar uang kertas yang disebut bernilai Rp 1 juta viral di media sosial, salah satunya Facebook.
Dalam unggahan itu juga terdapat foto uang specimen 1.0 bertuliskan Perum Peruri yang disebut senilai dengan Rp 1 juta.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Bank Indonesia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Selain itu, Perum Peruri juga memberikan penjelasannya.
Narasi yang beredar
Akun ini mengunggah video berdurasi 10 detik, terlihat memegang uang kertas degan tulisan “Perum Peruri Specimen 1.0”.
Dalam video tersebut tertulis bahwa uang 1.0 tersebut senilai Rp 1 juta.
Video diunggah pada Kamis (4/11/2021) malam.
Selain itu, video ini juga viral di media sosial TikTok, dengan narasi “Uang pecahan selembar 1 juta”.
Lantas, benarkan ada uang kertas pecahan Rp 1 juta?
Penelusuran Kompas.com
Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Junanto Herdiawan menegaskan, uang pecahan rupiah kertas yang berlaku saat ini, nominal tertingginya sebesar Rp 100.000 atau seratus ribu rupiah.
“Jadi tidak benar ada pecahan uang kertas Rp 1 juta,” kata Junanto, Jumat (5/11/2021).
Sementara itu, Head of Corporate Secretary Peruri Adi Sunardi menjelaskan, uang 1.0 merupakan uang specimen yang tidak bisa digunakan untuk pembayaran.
“Uang specimen adalah uang contoh, yang tidak sah untuk alat pembayaran,” kata dia.
Peruri membuat uang specimen untuk kepentingan internal, yang bisa digunakan sebagai alat pemasaran dalam mempromosikan contoh produk atau uang yang diproduksi oleh Peruri.
Berdasarkan Undang-Undang Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011 Pasal 2, menjelaskan bahwa mata uang Indonesia adalah Rupiah, dan uang specimen bukanlah uang rupiah.
Adi menambahkan, ciri uang menurut Undang-Undang memuat setidaknya:
- Gambar lambang negara “Garuda Pancasila”
- Frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia”
- Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya
- Tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia
- Nomor seri pecahan
- Tahun emisi dan tahun cetak
- Teks “Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia Mengeluarkan Rupiah Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah Dengan Nilai…”
Kesimpulan
Uang 1.0 yang disebutkan bernilai Rp 1 juta dipastikan tidak benar. Pasalnya uang pecahan rupiah kertas dengan nominal tertinggi saat ini sebesar Rp 100.000.
Hal itu ditegaskan oleh Direktur Departemen Komunikasi BI Junanto Herdiawan.
Uang 1.0 tersebut merupakan uang contoh atau uang specimen yang tidak sah untuk alat pembayaran.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.