Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Magang Tidak Digaji, Kemnaker: Seharusnya Mendapat Uang Saku!

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK
ilustrasi
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Ramai di media sosial Twitter, twit menyebut magang yang tidak digaji (unpaid), Sabtu (6/11/2021).

Akun Twitter ini yang mengunggah tangkapan layar instagram story menunjukkan Q&A (tanya jawab) tentang magang marketing di salah satu perusahaan di Jakarta.

Ada warganet yang menanyakan apakah magang di sana akan mendapat gaji. Akan tetapi, jawaban dalam tangkapan layar Instagram Story tersebut, tidak ada gaji yang diberikan.

"unpaid ya! dibayarnya pake stable mental health krn tiap hari bisa main sm otter," tertulis dalam tangkapan layar Instagram Story.

Adapun nama instagram yang menjawab tidak diperlihatkan, sehingga belum diketahui siapa yang membuat Q&A tersebut.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga kini Twit tersebut telah disukai lebih dari 40.000 kali, dibagikan ulang lebih dari 11.400 kali, dan dikomentari lebih dari 1.300 kali.

Warganet pun ramai menanggapi Twit itu. Mereka mempermasalahkan magang yang tidak digaji. Banyak juga yang mengaku pernah ikut magang dan tak digaji.

Bagaimana aturannya? apakah peserta magang berhak mendapatkan gaji?

Berikut penjelasan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker):

Baca juga: Apa Itu Internship atau Magang dan Aturannya di Indonesia

Penjelasan Kemnaker

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi menjelaskan bahwa ketentuan magang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di dalam Negeri.

Di dalam Permenaker nomor 6 tidak diatur tentang gaji, akan tetapi diatur tentang uang saku. Peserta magang mempunyai hak untuk memperoleh uang saku.

"Di dalam Permenaker no 6 tahun 2020 tidak diatur gaji, yang ada uang saku," tutur Anwar pada Kompas.com, Minggu (7/11/2021).

Dia mengatakan, akan tetapi besaran uang sakunya tidak ditentukan dalam Permenaker tersebut.

"Besaran ya memang tidak disebutkan dalam Permenaker 6 tahun 2020, tapi mempertimbangkan transportasi, uang makan, dan insentif," ujar Anwar.

Pihaknya mengatakan, jika perusahaan atau penyelenggara magang tidak memberi uang saku pada peserta magang, maka hal itu tidak sesuai dengan Permenaker.

"Artinya pemagangan dilakukan tidak sesuai dengan Permenaker. Karena salah satu kewajiban perusahaan pelaksana magang adalah adanya pemberian uang saku," kata Anwar.

Baca juga: Apakah Peserta Magang atau Internship Harus Dibayar?

Hak peserta magang

Tidak hanya uang saku, peserta magang bisa mendapat beragam fasilitas penunjang kerja.

Dalam Pasal 13 ayat 1 Permenaker 6/2020, peserta magang berhak:

  1. memperoleh bimbingan dari Pembimbing Pemagangan atau instruktur
  2. memperoleh pemenuhan hak sesuai dengan Perjanjian Pemagangan
  3. memperoleh fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja selama mengikuti Pemagangan
  4. memperoleh uang saku
  5. diikutsertakan dalam program jaminan sosial, dan
  6. memperoleh sertifikat Pemagangan atau surat keterangan telah mengikuti Pemagangan.

Kemudian pada ayat 2 diuraikan tentang uang saku. Uang saku yang didapat peserta magang meliputi:

  1. biaya transportasi
  2. uang makan
  3. insentif peserta Pemagangan.

Akan tetapi peserta magang juga mempunyai kewajiban. Menurut Pasal 14 kewajiban peserta magang, yaitu:

  • menaati Perjanjian Pemagangan
  • mengikuti program Pemagangan sampai selesai
  • menaati tata tertib yang berlaku di Penyelenggara Pemagangan
  • menjaga nama baik Penyelenggara Pemagangan. 
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi