Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Main Ponsel Saat Menyetir Bisa Didenda hingga Dipenjara, Ini Aturannya

Baca di App
Lihat Foto
google
Ilustrasi Kecelakaan Karena Bermain Ponsel Saat Berkendara
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Belakangan publik dihebohkan oleh kecelakaan tunggal di wilayah Desa Pucangsimo, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (4/11/2021) sekitar pukul 12.34 WIB.

Artis Vanessa Angel dan suaminya Bibi Ardiansyah meninggal dalam kecelakaan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan polisi, sopir mobil Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy, mengaku sempat bermain ponsel saat menyetir sebelum kecelakaan.

Dia mengaku bahwa dia menyetir mobil dengan kecepatan lebih dari 100 km/jam di Kilometer 672+300 jalur A ruas Tol Jombang arah Mojokerto.

"Iya, katanya begitu saat diinterogasi," kata Kepala Seksi Kecelakaan Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Timur Kompol Hendry Ferdinan Kennedy di Surabaya, Sabtu (6/11/2021), seperti dilansir Antara.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkaca dari kasus tersebut, bermain ponsel saat menyetir rupanya tindakan melanggar hukum. Sanksinya bisa berupa denda, bahkan bisa dipenjara.

Berikut aturannya:

Baca juga: Tak Hanya Berbahaya, Menyetir Sambil Bermain Ponsel juga Bisa Didenda

Pengendara harus konsentrasi

Pelarangan pengendara yang menggunakan telepon genggam atau ponsel diatur dan dipertegas di Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

UU itu mengatur, bahwa setiap pengendara wajib menjaga konsentrasi saat mengendarai kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi," tulis UU tersebut.

Adapun untuk besaran denda tilang akibat menggunakan ponsel saat berkendara, telah diatur pula dalam Pasal 283 undang-undang yang sama.

Disebutkan pada pasal tersebut bahwa ada sanksi berupa pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Pasal tersebut tidak secara tersurat menyebut pelanggaran berupa bermain ponsel atau menggunakan ponsel.

Kendati demikian, dalam lampiran penjelasan, yang dimaksud dari frasa "penuh konsentrasi" adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tidak terganggu perhatiannya, salah satunya dari penggunaan telepon atau ponsel.

Baca juga: Berkaca dari Kecelakaan Vanessa Angel, Ini Bahaya Mengantuk Saat Berkendara

Bahayanya sama dengan menyetir dengan tutup mata

Di balik penggunaan ponsel saat menyetir, ada potensi bahaya yang cukup besar yakni terjadinya kecelakaan lalu lintas. Kejadian semacam ini sudah sering terjadi di jalan raya.

Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, menggunakan ponsel ketika berkendara bahkan lebih berbahaya dibandingkan pengemudi yang dalam pengaruh alkohol.

"Dari penelitian yang pernah dilakukan, bermain HP saat berkendara tingkat bahayanya bisa empat kali lipat lebih besar dari seorang yang sedang mabuk atau dalam pengaruh alkohol (dalam dosis 2 botol bir),” kata Jusri, seperti diberitakan Kompas.com, 6 Oktober 2020.

Bahkan, menurut dia, menggunakan ponsel ketika mengemudi, bahayanya sama dengan menyetir dalam posisi mata tertutup.

Jusri juga menyampaikan, berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh institusi keselamatan berkendara di Inggris, sedikitnya ada tiga tipe penggunaan ponsel saat berkendara, meliputi:

  • Texting dan membaca
  • Bicara di telepon tanpa wireless
  • Bicara dengan wireless.

"Dari ketiga perilaku tersebut memberikan kualitas konsentrasi yang buruk sekali ketika mengemudi. Mengganggu konsentrasi kita dan berpengaruh pada kemampuan persepsi dan motorik," ucapnya.

Adapun gangguan konsentrasi paling besar terjadi pada pengemudi yang menggunakan ponsel tanpa wireles, yakni mencapai 65 persen.

“Sedangkan saat berbicara menggunakan wireless potensi bahayanya sebesar 47 persen, sedangkan untuk texting sebesar 40 persen,” ungkap dia.

Baca juga: Tips Aman Berkendara di Jalan Tol

Tips menghindari ponsel saat menyetir

Merangkum laman resmi Tribata News Polri, 9 April 2021, berikut tips berkendara agar menghindari penggunaan ponsel saat menyetir:

  • Pasang mode senyap atau silent pada ponsel.
  • Jauhkan ponsel dari pandangan dan jangkauan saat menyetir.
  • Kirim kabar ke orang lain bahwa kita sedang menyetir. Bisa melalui pesan, simbil, atau template lain yang meminta agar orang lain tidak menghubungi untuk sementara selama berkendara.
  • Minta bantuan pada penumpang untuk melihat ponsel, jika memang ada keperluan mendesak.
  • Berhenti di tempat aman jika ingin menggunakan ponsel.
  • Utamakan keselamatan, kehati-haitan, kesadaran, dan taati aturan lalu lintas.

(Sumber: KOMPAS.com/Ari Purnomo | Editor: Rachmawati, Aditya Maulana)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi