Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perhatikan, Ini Alur Penetapan Nomor Induk PPPK Guru 2021

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Kominfotik Jakarta Utara
Cara cek pengumuman hasil SKD CPNS 2021 di laman SSCASN.
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menginformasikan terkait alur penetapan nomor induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non Guru tahun 2021.

Seperti diketahui, peserta yang lolos dan diangkat menjadi PPPK Non Guru akan mendapatkan nomor induk, yang diterbitkan oleh BKN.

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama BKN Satya Pratama mengatakan, terdapat penyesuaian jadwal pelaksanaan PPPK Non Guru.

“Iya. (Jadwal terbaru) PPPK Non Guru,” kata Satya saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (7/11/2021).

Perubahan ini terletak pada masa sanggah, jawaban sanggah, dan usul penetapan NI PPPK.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: 7 Dokumen yang Harus Diunggah Peserta Lolos PPPK Guru 2021

Pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK Non Guru

Satya menyampaikan, pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK Non Guru dilakukan dua tahap, dengan tahap pertama telah terlaksana pada 29-30 Oktober lalu.

Peserta dapat membuka hasilnya melalui laman SSCASN, dengan login ke akun masing-masing.

Sementara itu, usul penetapan NI PPPK Non Guru tahap satu dijadwalkan berlangsung pada 19 November-18 Desember 2021.

Lantas, bagaimana alur penetapan NI PPPK Non Guru 2021?

Perlu diketahui, penetapan NI PPPK Non Guru dilaksanakan setelah pemberkasan online melalui sistem aplikasi pelayanan kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) melalui laman https://docudigital.bkn.go.id.

Setelah itu, BKN pusat melalui Kedeputian SINKA memasukkan formasi dari SSCN ke SAPK.

Peserta lolos dapat mengisi daftar riwayat hidup (DRH), lalu mengunggahnya beserta dokumen lain ke akun SSCN.

Selanjutnya, instansi melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengangkat calon PPPK, dengan melakukan usul penetapan nomor induk pegawai (NIP).

Baca juga: Simak, Ini Perubahan Jadwal Pelaksanaan PPPK Nonguru 2021

 

Tahapan penetapan nomor induk PPPK Non Guru 2021

Instansi membuat usul, menambahkan pelamar ke dalam usul penetapan NI, dan mencetaknya.

Lalu, instansi mengunggah berkas pendukung lainnya yang diperlukan dalam penetapan NI oleh BKN.

Sistem DOCUDigital BKN akan mengecek berkas-berlas tersebut, selanjutnya pusat pelayanan terpadu akan melakukan pengecekan pelamar dalam usulan.

BKN melalui tim admin melakukan cek berkas per pelamar, dilanjutkan dengan penetapan NIP oleh tim teknis.

Tim admin lalu mengirimkan Pertek (Pertimbangan Teknis) untuk ditandatangani secara digital oleh BKN, dan selanjutnya akan dikirimkan ke DOCUDigital setelah disetujui.

BKD (Badan Kepegawaian Daerah) atau Biro Kepegawaian Instansi dapat mengunggah Pertek yang telah disetujui.

Setelah semuanya selesai dan disetujui, dilakukan pencetakan SK Penetapan NI PPPK.

Dokumen yang diunggah peserta dan instansi

Terdapat tujuh dokumen yang harus diunggah instnasi dalam pengadaan PPPK Non Guru, yaitu

  • Surat pengangkatan calon PPPK
  • Surat pengantar usul penetapan NI PPPK
  • Nota usul penetapan NI PPPK
  • Surat pernyataan rencana penempatan
  • Penetapan kebutuhan pegawai dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB)
  • Daftar pelamar yang dinyatakan lulus dan diterima sebagai PPPK
  • Daftar peringkat nilai seluruh peserta ujian

Sementara itu, dalam proses pemberkasan diperlukan dokumen-dokumen yang harus dilengkapi peserta, sebagai berikut:

  • Pas foto formal berlatar belakang merah
  • Ijazah yang digunakan sebagai dasar pelamaran
  • DRH yang ditandatangani dan bermaterai
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
  • Surat pernyataan lima poin
  • SKCK yang diterbitkan kepolisian
  • Surat keterangan tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya

Baca juga: Cek, Ada Penyesuaian Nilai Ambang Batas PPPK Guru 2021, Ini Rinciannya!

 

Berdasarkan data BKN per 1 November, pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK Non Guru diikuti 39.880 peserta.

Presentase kelulusan peserta seleksi kompetensi PPPK Non Guru yang memenuhi ambang batas mencapai 40 persen dengan jumlah 3.335 peserta lolos PG.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.088 peserta dinyatakan memenuhi ambang batas formasi atau tiga kali formasi jabatan.

Sebagai tambahan informasi, pengumuman seleksi kompetensi PPPK Non Guru tahap 2 dijadwalkan pada 13-14 November mendatang.

Untuk usul penetapan NI PPPK Non Guru tahap kedua direncanakan pada 1-31 Desember 2021.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi