KOMPAS.com - Setelah hasil seleksi kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil (SKD CPNS) tahap satu diumumkan, peserta yang dinyatakan lolos berhak mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB).
Sebelumnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan jadwal pelaksanaan seleksi CPNS terbaru melalui Surat Nomor: 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021.
Di dalamnya menjelaskan mengenai jadwal pelaksanaan SKB CPNS 2021. Berikut ini:
Baca juga: Jadi Syarat SKD CPNS 2021, Ini Daftar Tarif Tes PCR dan Antigen
Penjelasan BKN
Terkait syarat peserta SKB CPNS 2021, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama BKN Satya Pratama menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Termasuk mengenai syarat protokol kesehatan Covid-19 apakah akan mewajibkan peserta membawa hasil negatif tes PCR/antigen atau tidak.
Namun, menurut Satya, sejauh ini peserta dapat menyiapkan syarat-syarat yang sama dengan SKD CPNS sebelumnya.
“Sampai ada perubahan dari Satgas Covid-19, akan sangat bijaksana bagi peserta untuk mempersiapkan syarat-syarat yang sama dengan SKD CPNS,” kata Satya, Minggu (7/11/2021).
Baca juga: 5 Cara Menurunkan Berat Badan Populer, dari Diet Paleo hingga Atkins
Protokol kesehatan SKB CPNS 2021
Satya mengatakan, panitia seleksi nasional (Panselnas) memastikan agar pelaksanaan SKB CPNS taat terhadap protokol kesehatan (prokes) untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Apabila syarat protokol kesehatan SKB CPNS tidak jauh berbeda dengan pelaksanaan SKD CPNS, maka peserta bisa meilhat kembali persyarata sebelumnya.
Dikutip dari situs BKN, 23 Agustus 2021, terdapat beberapa ketentuan penerapan protokol kesehatan bagi peserta tes SKD CPNS, yaitu:
- Peserta wajib melakukan swab tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid tes antigen maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif atau non reaktif sebelum mengikuti ujian.
- Peserta di Jawa, Madura, dan Bali, wajib telah divaksin minimal dosis pertama, dibuktikan dengan membawa kartu atau sertifikat vaksin.
- Peserta yang memang tidak bisa mendapatkan suntikan vaksin Covid-19, bisa melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah, menyatakan tidak dapat menerima vaksinasi.
Baca juga: Jadwal Terbaru Pelaksanaan CPNS dan PPPK Non-guru 2021
Sleain itu, peserta juga diminta menggunakan masker 3 lapis, ditambah masker kain di bagian luar (double masker), dan menjaga kebersihan tangah.
Masing-masing peserta harus menjaga jarak minimal satu meter, dengan ruang kegiatan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal tempat pelaksanaan seleksi.
Dalam pelaksanaan SKD CPNS, peserta wajib mengisi dan membawa formulir deklarasi sehat di laman sscasn.bkn.go.id, dalam kurun waktu 14 hari sebelum ujian dan paling lambat H-1 sebelum ujian.
Kartu ujian SKB CPNS
Perlu diketahui bahwa peserta yang akan mengikuti tes wajib membawa kartu ujian SKB.
Peserta diimbau untuk memastikan jadwal dan lokasi pelaksanaan tes yang telah ditentukan oleh instansi masing-masing.
Adapun pengumuman lebih lanjut dapat dilihat pada laman SSCASN atau kanal resmi instansi yang dilamar.
Baca juga: Peserta SKD CPNS 2021 Wajib Swab PCR atau Antigen, Berikut Aturannya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.