Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Bisa Cetak Kartu Ujian SKB CPNS dan Bagaimana Caranya?

Baca di App
Lihat Foto
AFP/JUNI KRISWANTO
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat.
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Ratusan instansi yang membuka rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) telah mengumumkan hasil seleksi kompetensi dasar (SKD).

Pengumuman peserta yang lolos dapat dilihat di sscasn.bkn.go.id

Bagi peserta yang dinyatakan lolos, dapat mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu seleksi kompetensi bidang (SKB).

Dalam konferensi pers pada 2 November lalu, ditegaskan bahwa peserta yang akan mengikuti SKB wajib mencetak kartu peserta ujian.

Baca juga: Lolos SKD CPNS, Apa Langkah Selanjutnya?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, bagaimana cara mencetak kartu peserta SKB CPNS?

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menjelaskan, seluruh proses seleksi CPNS terpusat pada laman SSCASN.

Peserta dapat mencetak kartu ujian SKB melalui laman sscasn.bkn.go.id

Cara mencetak kartu peserta tes SKB CPNS

Kapan cetak kartu peserta SKB CPNS?

Satya menambahkan, peserta yang telah memilih lokasi ujian SKB, sudah dapat mencetak kartu ujian.

“Bagi yang belum memilih, jika sudah ditetapkan oleh instansinya, sudah bisa cetak kartu ujiannya (SKB),” tutur dia.

Menurut informasi terbaru, pengumuman jadwal pelaksanaan SKB dilaksanakan hari ini, Minggu (7/11/2021).

Baca juga: Jadwal Terbaru Pelaksanaan CPNS dan PPPK Non-guru 2021

 

Jadwal seleksi CPNS tahap satu

Berikut jadwal lengkap pelaksanaan seleksi CPNS tahap pertama:

  • Pengolahan nilai SKD CPNS dan nilai seleksi kompetensi PPPK Non Guru: 19-21 Oktober 2021
  • Rekonsiliasi hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non Guru: 22-23 Oktober 2021
  • Validasi nilai SKD CPNS dan nilai seleksi kompetensi PPPK Non Guru: 22-25 Oktober 2021
  • Penyampaian hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non Guru: 26-27 Oktober 2021
  • Penentuan lokasi ujian SKB oleh instansi: 28-29 Oktober 2021
  • Pengumuman hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non Guru: 29-30 Oktober 2021
  • Pemilihan lokasi ujian SKB oleh peserta: 31 Oktober-1 November 2021
  • Penjadwalan SKB: 2-4 November 2021
  • Pengumuman jadwal pelaksanaan SKB: 7 November 2021
  • Pelaksanaan SKB: 15-28 November 2021
  • Pengolahan/integrasi hasil SKD dan SKB: 29 November-1 Desember 2021
  • Rekonsiliasi integrasi hasil SKD dan SKB: 2-4 Desember 2021
  • Validasi hasil integrasi SKD dan SKB: 5-6 Desember 2021
  • Penyampaian hasil SKD dan SKB: 7-8 Desember 2021
  • Pengumuman hasil SKD dan SKB: 9-10 Desember 2021
  • Masa sanggah: 13-16 Desember 2021
  • Jawab sanggah: 17-24 Desember 2021
  • Pengumuman pasca sanggah: 27-29 Desember 2021
  • Penyampaian kelengkapan dokumen: 30 Desember-17 Januari 2022
  • Usul penetapan NIP/NI PPPK: 1-30 Januari 2022

 Baca juga: Apakah Peserta SKB CPNS Wajib Bawa Hasil Tes PCR/Antigen? Ini Kata BKN

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi