Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: Aturan Larangan Menggunakan Ponsel Ketika Menyetir

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Aturan Larangan Menggunakan Ponsel ketika Menyetir
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Menggunakan ponsel saat berkendara, baik roda dua maupun roda empat sangat berbahaya. 

Sebab kondisi tersebut dapat menghilangkan konsentrasi dan bisa memicu terjadinya kecelakaan. 

Bermain ponsel hingga tidak konsentrasi dalam berkendara termasuk dalam pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

UU itu mengatur, bahwa setiap pengendara wajib menjaga konsentrasi saat mengendarai kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam undang-undang tersebut ada sanksi berupa pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 bagi seseorang yang melanggar.

Pasal tersebut tidak secara tersurat menyebut pelanggaran berupa bermain ponsel atau menggunakan ponsel.

Namun dalam lampiran penjelasan, yang dimaksud dari frasa "penuh konsentrasi" adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tidak terganggu perhatiannya, salah satunya dari penggunaan telepon atau ponsel.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Larangan Menggunakan Ponsel ketika Menyetir

 
 
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi