Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Status Pekerjaan PPPK di KTP, Akan Ditulis Apa?

Baca di App
Lihat Foto
FACEBOOK
Tangkapan layar unggahan berupa pertanyaan perihal penulisan status pekerjaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Unggahan perihal pertanyaan soal penulisan status pekerjaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) ramai di media sosial.

Unggahan itu ramai setelah dibagikan akun ini di grup Facebok Seputar CPNS dan PPPK 2021, Minggu (7/11/2021).

"Kalau PNS di KTP pekerjaan di tulis PNS. Kalau PPPK gmn ?" demikian pertanyaan yang disampaikan pengunggah di grup Facebook tersebut.

Hingga Selasa (9/11/2021) siang, unggahan tersebut telah disukai 63 kali, dibagikan 3 kali, dan dikomentari lebih dari 70 kali oleh warganet Facebook.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Viral, Video Pembongkaran Chip KTP Elektronik yang Disebutkan Dapat Melacak Seseorang, Ini Penjelasan Dukcapil

Beragam tanggapan pun dituliskan warganet.

"Karyawan Honorer kyaknya.. Karna status PNS nya tak melekat lama smpe pensiun," tulis seorang warganet.

"Tulisannya paling, KARIAWAN KONTRAK," kata warganet dengan inisial akun A.

"Knpa tu dipermslahkan, udah jadi ASN p3k udh syukur, kontrak ini formalitas aja, palingan tanda tangan ja, berdoa aja, pemerintahan bru 2024 ada revisi UU pp, beda peminpin beda aturan, mudah2an trjdi," kata warganet lainnya.

Baca juga: Ramai soal Syarat Buat KTP Harus Punya Kartu Vaksin, Benarkah? Ini Kata Dukcapil

Lantas, status pekerjaan PPPK di KTP akan ditulis apa?

Penjelasan Dukcapil

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Zudan Arief Fakrulloh menjelaskan akan hal itu.

Zudan mengatakan, status pekerjaan PPPK di KTP akan ditulis sebagai aparatur sipil negara (ASN).

"Ditulis (sebagai) ASN," ujar Zudan saat dihubungi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (9/11/2021) pagi.

Baca juga: Bolehkah PNS Berambut Gondrong? Simak Penjelasan BKN

Kata Zudan, pun begitu dengan mereka yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS), juga akan ditulis ASN pada kolom "pekerjaan" di KTP.

Namun, bagi PNS jika menghendaki ditulis di KTP dengan status pekerjaan sebagai "PNS" juga masih diperbolehkan.

"Iya, (untuk PNS ditulis) ASN sekarang, (ditulis) PNS juga masih boleh," imbuh Zudan.

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Cara penggantian status pekerjaan di KTP

Zudan menjelaskan, mekanisme penggantian atau mengubah status pekerjaan menjadi PNS atau PPPK di KTP amatlah mudah.

Syaratnya, datang ke kantor Dukcapil setempat dengan membawa surat keterangan (SK) yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan PPPK atau PNS.

"Langsung datang ke Dukcapil bawa bukti bahwa yang bersangkutan sebagai PNS atau PPPK, boleh berupa fotokopi SK," kata dia.

Baca juga: Viral, Video Uang 1.0 Disebut sebagai Uang Kertas Rp 1 Juta, Ini Penjelasan BI dan Peruri

Zudan memastikan, tidak ada biaya yang dikenakan untuk mengubah status pekerjaan di KTP, atau dengan kata lain gratis.

Namun, terkait waktu yang dibutuhkan, hal itu tergantung antrean masing-masing Dukcapil.

"(Biaya) gratis, waktunya 1 sampai dengan 3 hari tergantung antrean dan daerahnya," tandas Zudan.

Baca juga: Ramai Penggunaan KTP Elektronik yang Masih Difotokopi, Ini Penjelasan Dukcapil

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi