Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pendiri Sanggar Pemelajaran Kemanusiaan
Bergabung sejak: 24 Mar 2020

Penulis adalah pendiri Sanggar Pemelajaran Kemanusiaan.

Terapi Alergi Istilah Pribumi

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/FIRMANSYAH
Masyarakat Adat Suku Rejang, Kutei Lubuk Kembang, Bengkulu gelar kedurei menolak wabah covid 19 dan tambang
Editor: Heru Margianto

(Mohon para penyandang alergi istilah pribumi berkenan membaca naskah ini secara seksama demi tidak menimbulkan salah tafsir.)

FAKTA membuktikan bahwa di masa Orde Baru memang istilah pribumi didayagunakan untuk mendiskrimininasi ras tertentu di persada Nusantara.

Namun sebenarnya fakta membuktikan bahwa di masa Orde Reformasi, Gus Dur secara konstitusional sudah menghapus diskriminasi ras dari peradaban bangsa, negara, dan rakyat Indonesia.

Sayang, kemudian fakta juga membuktikan bahwa masih ada pihak tertentu alergi istilah pribumi maka menghendaki istilah pribumi dilarang untuk disebut-sebut di panggung politik mau pun kehidupan sehari-hari.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Semantika

Namun selama memiliki perasaan keberatan belum dilarang secara konstitusional mohon dimaafkan bahwa saya pribadi merasa keberatan apabila istilah pribumi dilarang.

Secara alasanologis, alasan keberatan saya beranekaragam. Antara lain karena kata pribumi sudah telanjur secara leksikal semantika terbakukan di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia.

Maka, jika istilah pribumi akan dilarang sebaiknya terlebih dahulu kata pribumi harus dihapus dari KBBI.

Jangan sampai KBBI kontradiktif berbenturan dengan larangan terhadap istilah pribumi.

Apalagi, istilah nonpribumi ternyata juga sudah terbakukan di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia sebagai yang bukan orang (penduduk) asli suatu negara.

Contoh, perekonomian negara itu dikuasai oleh golongan nonpribumi.

Berarti secara resmi istilah pribumi mau pun nonpribumi de facto sudah diterima sebagai bagian melekat pada bahasa Indonesia sebagai bahasa negara, bangsa, dan rakyat Indonesia.

Bagi yang keberatan atas pemaknaan kata pribumi mau pun nonpribumi silakan ajukan protes kepada manajemen KBBI.

Bagi yang menginginkan istilah pribumi dan nonpribumi dilarang silakan memanfaatkan hak petisi ke DPR sebagai lembaga legislatif untuk menyusun Undang-Undang melarang penggunaan istilah pribumi dan nonpribumi di persada Nusantara.

Masyarakat adat

Alasan keberatan yang lain adalah saya justru menggunakan istilah pribumi untuk menghormati harkat dan martabat masyarakat adat di Tanah Air Udara tercinta saya ini.

Secara jelas tak terbantahkan memang masyarakat adat sudah terlebih dahulu bermukim di persada Nusantara ketimbang saya.

Maka hukumnya wajib bagi saya untuk mengakui bahwa masyarakat adat sebagai pribumi Indonesia.

Sama halnya dengan hukumnya wajib bagi Amerika Serikat untuk mengakui bahwa masyarakat Apache, Navayo, Cherokee, Sioux sebagai pribumi Amerika Serikat.

Hukumnya wajib bagi Australia untuk mengakui masyarakat Aborigin sebagai pribumi Australia.

Hukumnya wajib bagi negara Afrika Selatan untuk mengakui suku Zulu, Xosha, Sotho, San, Tswana sebagai pribumi Afrika Selatan.

Hukumnya wajib bagi Indonesia untuk mengakui suku Huli, Asmat, Korowai, Yali, Goroka, Dani, Kalam, Asaro sebagai pribumi Papua.

Kehadiran pribumi dan nonpribumi justru melekat pada Bhinneka Tunggal Ika sebagai inti sukma peradaban Indonesia.

Ojo dumeh

Namun saya wajib mengendalikan diri saya sendiri agar jangan sampai menyalah-gunakan istilah pribumi dan nonpribumi untuk melukai perasaan apalagi merugikan kepentingan orang lain.

Jangan sampai saya menyalah-gunakan istilah pribumi dan nonpribumi untuk melakukan segregasi alias memecah-belah bangsa saya sendiri.

Jangan sampai saya menyalah-gunakan istilah nonpribumi untuk misalnya berperan sebagai korban diskriminasi ras demi memperoleh visa asylum di luar negeri.

Maka, demi menyembuhkan alergi istilah pribumi saya wajib bersikap ojo dumeh sambil senantiasa eling lan waspodo serta empan papan mau pun di mana bumi dipijak, di sana langit dijunjung untuk hidup bersama dengan masyarakat yang memang lebih dahulu bermukim di Tanah Air Udara tercinta nan gemah ripah loh jinawi, tata tentrem kerta raharja.

Merdeka!

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi