Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada 63 Produk Masker Organik Berizin BPOM, Ini Cara Mengeceknya

Baca di App
Lihat Foto
PEXELS/MIRIAM ALONSO
Masker yang mengandung tanah liat (clay) atau arang (charcoal) dapat membantu menghilangkan kotoran dan minyak berlebih dari kulit sebagai salah satu cara menghilangkan komedo di hidung.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebutkan, sudah ada 63 produk masker organik yang telah terdaftar atau berizin dari BPOM.

Dari keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (9/11/2021), jumlah tersebut berdasarkan data per tanggal 21 Oktober 2021.

Rilis daftar masker organik yang terdaftar di BPOM ini agar masyarakat bisa lebih mewaspadai produk yang tidak berizin BPOM yang dapat mengganggu kesehatan. 

Baca juga: Ramai soal Produk Masker Organik, Begini Cara Ceknya di BPOM

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara cek masker organik berizin BPOM

Sementara itu, ada dua cara mengecek suatu merek masker organik sudah terdaftar/belum dari Badan POM.

Cek kondisi

Sebelum membeli atau mengonsumsi produk kosmetika berbentuk masker organik, pembeli wajib melakukan cek kondisi kemasan, label, izin, dan tanggak kedaluwarsa.

Cek di situs cekbpom.pom.go.id

Selain itu, produk kosmetika yang telah memiliki izin edar Badan POM harus mencantumkan izin edar pada kemasannya berupa notifikasi yang kodenya diawali dengan huruf NA/NB/NC/ND/NE dan diikuti 11 angka.

Masyarakat dapat mengecek kebenaran nomor notifikasi yang tercantum melalui website https://cekbpom.pom.go.id/.

Baca juga: 4 Merek Masker Organik Disebut Tidak Berizin BPOM, Ini Tanggapan Perusahaan...

 

Cara mengecek produk di BPOM

Langkah-langkahnya sebagai berikut:

1. Buka situs https://cekbpom.pom.go.id/.

2. Klik kotak "Nomor Registrasi" dan tuliskan nomor registrasi pada kotak di sampingnya, jika Anda ingin mengecek nomor registrasi masker organik yang Anda miliki/ingin Anda beli.

Anda bisa mengganti sub pencarian dengan memilih opsi Nama Produk, Merek, Jumlah & Kemasan, Bentuk Sediaan, Komposisi, dan Nama Pendaftar.

3. Klik Cari. Nantinya halaman akan menampilkan secara lengkap Nomor Registrasi, Produk, dan Pendaftar dalam bentuk tabel.

Pengecekan juga dapat dilakukan dengan menggunakan Aplikasi BPOM Mobile atau menghubungi Contact Center HALOBPOM di nomor telepon 1500533 (pulsa lokal).

Lapor produk masker organik ilegal

Terkait beredar luasnya sejumlah merek masker organik di Indonesia, BPOM meminta kepada masyarakat untuk melaporkan jika ditemukan kejanggalan pada produk obat, makanan maupun kosmetik tertentu, atau mencurigai adanya praktik peredaran produk ilegal termasuk produk palsu.

Masyarakat dapat melaporkannya melalui contact center HALOBPOM di nomor telepon 1-500-533 (pulsa lokal), atau menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.

Baca juga: Hati-hati, Ini Dampak Gunakan Masker Organik Abal-abal

 

Syarat produk lolos izin BPOM

Di samping itu, Badan POM menjelaskan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh suatu produsen agar produk masker organiknya lolos izin kelayakan edar oleh Badan POM.

Berikut syarat yang harus dipenuhi:

1. Masker organik adalah masker kecantikan yang menggunakan bahan alami atau berasal dari alam. Berbeda dengan masker biasa, masker organik tidak menggunakan tambahan bahan kimia.

2. Masker organik termasuk dalam komoditas kosmetika. Kosmetika sendiri adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar), atau gigi dan membran mukosa mulut, terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.

3. Kosmetika harus memenuhi persyaratan keamanan dan kemanfaatan yang dibuktikan melalui hasil uji dan/atau referensi empiris/ilmiah lain yang relevan.

Sebagaimana produk kosmetika lainnya, untuk dapat memperoleh izin edar Badan POM, produk masker organik harus ternotifikasi di Badan POM dan memenuhi persyaratan teknis.

Pengajuan notifikasi kosmetik dilakukan secara online melalui https://notifkos.pom.go.id  dengan mengisikan data administrasi dan formulasi produk.

Baca juga: 4 Merek Masker Organik Ini Ilegal, Belum Kantongi Izin BPOM, Apa Saja?

 

Adapun persyaratan teknis tersebut meliputi persyaratan keamanan, kemanfaatan, mutu, penandaan dan klaim.

1. Persyaratan Keamanan

  • Kosmetika harus memenuhi persyaratan keamanan sesuai dengan persyaratan keamanan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Kepala Badan POM Nomor 19 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Kosmetika, yaitu memenuhi persyaratan keamanan yang dibuktikan melalui hasil uji dan/atau referensi empiris/ilmiah lain yang relevan dan mencantumkan Klaim kemanfaatan harus mengacu pada Pedoman Klaim Kosmetika.
  • Bahan-bahan yang digunakan dalam membuat kosmetika harus sesuai dengan Peraturan Badan POM Nomor 23 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika, meliputi:
  1. Pemenuhan persyaratan keamanan dan kemanfaatan yang dibuktikan dengan hasil uji laboratorium dan/atau Referensi ilmiah/empiris lain yang relevan.
  2. Pemenuhan persyaratan mutu sesuai dengan standar yang diakui atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Persyaratan Keamnfaatan

  • Klaim kemanfaatan yang dicantumkan pada penandaan harus sesuai dengan bahan yang digunakan dan mengacu pada pedoman klaim kosmetika.
  • Klaim yang dicantumkan harus objektif dan tidak menyesatkan.

3. Persyaratan Mutu

  • Kosmetika harus memenuhi persyaratan mutu sesuai dengan persyaratan mutu sebagaimana tercantum dalam Kodeks Kosmetika Indonesia, standar lain yang diakui, dan/ atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pemenuhan persyaratan mutu kosmetika sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan POM Nomor 12 Tahun 2019 tentang Cemaran Dalam Kosmetika. Kosmetika yang diproduksi untuk diedarkan di wilayah Indonesia harus memenuhi Batasan Cemaran Kosmetika, yang meliputi cemaran mikroba, cemaran logam berat, dan cemaran kimia. Cemaran tersebut harus dibuktikan melalui pengujian di laboratorium yang terakreditasi dengan menggunakan metode analisis yang tervalidasi dan terverifikasi.
  • Kosmetika yang diproduksi harus mengikuti kaidah – kaidah cara pembuatan kosmetika yang baik/Good Manufacturing Practice.

4. Persyaratan Penandaan

  • Penandaan harus berisi informasi mengenai kosmetika secara lengkap, obyektif dan tidak menyesatkan.
  • Mencantumkan penandaan yang sesuai dengan persyaratan antara lain : nama kosmetika, kegunaan, cara penggunaan, komposisi, nama dan Negara produsen, nama dan alamat lengkap pemohon notifikasi, nomor bets, ukuran, isi, atau berat bersih, tanggal kedaluwarsa, peringatan/perhatian dan keterangan lain dan nomor notifikasi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi