Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panduan Upacara Hari Pahlawan dan Wajib Hening Cipta Pukul 08.15

Baca di App
Lihat Foto
Kementerian Sosial
Logo Hari Pahlawan 2021
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Upacara Hari Pahlawan 10 November 2021 akan dilaksanakan Rabu (10/11/2021) serentak mulai pukul 08.00 waktu setempat. 

Upacara dapat dilakukan di lapangan terbuka atau menyesuikan selama masa pandemi Covid-19. 

Dalam upacara Hari Pahlawan, terdapat detik-detik mengheningkan cipta selama 60 detik untuk menghormati jasa-jasa pahlawan yang telah gugur dalam memperjuangkan Indonesia. 

Baca juga: Hari Pahlawan 10 November Libur atau Tidak? Ini Aturan SKB 3 Menteri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikutip dari laman Kemensos RI, berikut ini panduan pelaksanaan upacara Hari Pahlawan. 

Urutan upacara bendera Hari Pahlawan 10 November 

  1. Penghormatan umum kepada Pembina Upacara dipimpin oleh Komandan Upacara.
  2. Laporan Komandan Upacara kepada Pembina Upacara.
  3. Pengibaran bendera Merah Putih diiringi Lagu Kebangsaan “Indonesia Raya ” yang dinyanyikan oleh seluruh peserta upacara.
  4. Mengheningkan cipta dipimpin oleh Pembina Upacara.
  5. Pembacaan Pancasila.
  6. Pembacaan Pembukaan UUD’45.
  7. Pembacaan pesan-pesan Pahlawan (ditentukan panitia).
  8. Amanat Pembina Upacara.
  9. Pembacaan Do’a.
  10. Laporan Komandan Upacara kepada Pembina Upacara.
  11. Penghormatan kepada Pembina Upacara dipimpin oleh Komandan Upacara.
  12. Upacara selesai.

Baca juga: 20 Link Download Twibbon Hari Pahlawan, Logo, Tema, dan Artinya

 

Mengheningkan cipta

Apabila upacara tidak dilaksanakan di lapangan terbuka, pengibaran Bendera Merah Putih diganti dengan Bendera Merah Putih yang sudah dipasang di tiang.

Untuk saat mengheningkan cipta, setiap orang wajib menghentikan kegiatannya selama 60 detik guna menghormati jasa pahlawan yang telah gugur.

Wajib Hening Cipta

Setiap orang yang mendengar tanda-tanda dimulainya Hening Cipta wajib menghentikan kegiatan selama 60 detik untuk Hening Cipta, yaitu yang berada di:

  1. Pasar, stasiun kereta api, terminal bis, pelabuhan udara/laut dan tempat keramaian lainnya.
  2. Rumah-rumah
  3. Jalan Raya (dalam kota)
  4. Kantor atau pabrik yang tidak terlibat pada upacara bendera
  5. Dalam kendaraan umum/pribadi yang berada di jalan raya (dalam kota) agar menghentikan kendaraannya
  6. Kapal laut, Hening Cipta diumumkan oleh nakhoda kapal
  7. Pesawat terbang, Hening Cipta diumumkan oleh pilot.
  8. Kereta Api yang sedang berjalan

Baca juga: Menag Ajak Hening Cipta Indonesia Selama 60 Detik Pukul 10.07 WIB

Kereta api utama, Hening Cipta diumumkan oleh ketua regu yang berada di dalam gerbong restorasi.

Sementara kereta api non utama, Hening Cipta diumumkan oleh kepala stasiun terdekat sebelum berangkat menjelang pukul 08.15 waktu setempat.

Penghentian kegiatan kerja saat Hening Cipta dikecualikan bagi :

  • Mereka yang melakukan tugas di rumah sakit dan kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan.
  • Kereta Api yang sedang berjalan.
  • Kendaraan mobil ambulance jenazah yang sedang bertugas.
  • Kendaraan mobil pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
  • Kendaraan yang sedang di luar kota dan jalan tol.
  • Mereka yang sedang menjalankan tugas pengamanan. (antara lain: Polisi Lalu Lintas/ Hansip).
  • Kru Pesawat Terbang yang sedang mengudara
  • Kru kapal laut yang sedang berlayar. 

Baca juga: Usmar Ismail dan 3 Tokoh yang Mendapatkan Gelar Pahlawan Nasional 2021

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi