Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Pencabutan Izin OVO Finance, OJK: Beda dengan Uang Elektronik OVO

Baca di App
Lihat Foto
techinasia.com
ilustrasi aplikasi OVO
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pencabutan izin usaha perusahaan pembiayaan PT OVO Finance Indonesia (OFI) ramai diperbincangkan oleh masyarakat.

Izin usaha OFI dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.

Pencabutan izin usaha OFI ini sempat menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat pengguna uang elektronik (e-money) OVO.

Masyarakat khawatir bahwa pencabutan izin usaha tersebut berdampak pada saldo e-money yang tersimpan di dompet digital OVO.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Namun, OJK menjelaskan bahwa pencabutan izin OFI tidak berpengaruh terhadap status OVO sebagai penyedia layanan uang elektronik.

Baca juga: Ramai soal Driver Gojek yang Ditangkap karena Mengantarkan Pesanan Madu Anggur, Ini Penjelasan Polisi

Penjelasan OJK soal pencabutan izin operasi OVO Finance

Diberitakan Kompas.com, Rabu (10/11/2021), OJK memastikan bahwa PT OVO Finance Indonesia (OFI) yang dicabut izin operasinya berbeda dengan layanan uang elektronik OVO yang dimiliki oleh PT Visionet Internasional.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menjelaskan, PT Visionet Internasional selaku penyelenggara layanan uang elektronik OVO beroperasi atas izin dan pengawasan Bank Indonesia (BI).

"OFI yang merupakan perusahaan pembiayaan, entitas yang berbeda dengan OVO (PT Visionet Internasional) yang merupakan penyelenggara uang elektronik di bawah pengawasan Bank Indonesia," kata Sekar.

Sekar menambahkan, pencabutan izin usaha OFI dilakukan karena pembubaran akibat keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.

"Pencabutan izin usaha OFI dilakukan karena perusahaan mengembalikan izin usaha atas dasar keputusan pemilik perusahaan, karena pertimbangan faktor eksternal dan internal perusahaan," katanya lagi.

Baca juga: Viral, Video Uang 1.0 Disebut sebagai Uang Kertas Rp 1 Juta, Ini Penjelasan BI dan Peruri

E-money OVO tidak terpengaruh

Diberitakan Kompas.com, Rabu (10/11/2021) Head of Public Relations OVO Harumi Supit mengatakan, layanan e-money OVO masih beroperasi secara normal.

"Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali," kata dia.

Harumi mengatakan, PT OVO Finance Indonesia (OFI) yang dicabut izinnya oleh OJK tidak berkaitan dengan OVO yang berada di bawah naungan PT Visionet Internasional.

Hanya saja, menurut Harumi, PT OVO Finance Indonesia memang menggunakan nama "OVO" sejak pertama kali berdiri.

"Jadi, pencabutan izin OFI oleh OJK tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO," jelas Harumi.

Baca juga: Bayar Kuliah di UNY Kini Bisa dengan OVO, Bagaimana Caranya?

Perbedaan OVO Finance dengan OVO uang elektronik

OVO Finance merupakan entitas yang bergerak di bidang pembiayaan atau multifinance dan bernaung di bawah PT OVO Finance Indonesia (OFI).

Sedangkan uang elektronik OVO yang selama ini digunakan masyarakat merupakan layanan e-money yang bernaung di bawah PT Visionet Internasional.

PT Visionet International mengantongi izin Bank Indonesia sebagai platform pembayaran QRIS, Uang Elektronik, dan Penyelenggara Transfer Dana Bukan Bank dengan nama produk OVO.

Baca juga: Apa yang Harus Dilakukan Jika Terjerat Pinjol Ilegal?

PT OVO Finance Indonesia dan PT Visionet Internasional selaku penyelenggara layanan uang elektronik OVO merupakan dua entitas yang berbeda dan tidak saling terkait.

Selain berbeda nama dan jenis layanan, detail alamat kedua perusahaan itu juga berbeda, walaupun masih berada di kawasan yang sama.

PT OVO Finance Indonesia beralamat di Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR Rasuna Said Kav. B-12.

Sedangkan, PT Visionet International berlokasi di Lippo Kuningan Lantai 21, Jalan HR Rasuna Said Kav B-12.

Baca juga: Sudah Banyak Korban, Mengapa Pinjol Ilegal Masih Marak? Ini Kata OJK

(Sumber Kompas.com/Rully R. Ramli, Wahyunanda Kusuma Pertiwi | Editor: Bambang P. Jatmiko, Reska K. Nistanto)

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 3 Cara Cek Pinjol Legal yang Terdaftar di OJK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi