Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Anak dengan Nama 19 Kata: Ganti Nama dan Akhirnya Dapat Akta Kelahiran

Baca di App
Lihat Foto
Tangkapan layar surat terbuka orang tua anak yang memiliki nama 19 kata
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi-Thariq Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta akhirnya bisa mendapatkan akta kelahiran.

Kisah Rangga dengan namanya yang terdiri dari 19 kata sempat viral di media sosial beberapa waktu yang lalu karena kesulitan mendapatkan akta kelahiran.

Sang orangtua, Arif Akbar dan Suci Nur Aisiyah mengaku sudah mengurus akta kelahiran anaknya selama tiga tahun sejak 2019.

Namun, akta kelahiran itu tak kunjung didapat, karena penolakan dari pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tuban.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Ramai Anak dengan Nama 19 Kata Sulit Dapat Akta Lahir, Bagaimana Ketentuannya?

Disarankan ganti nama, awalnya keberatan

Pihak Dukcapil Tuban kemudian menyarankan Arif dan Suci untuk mengganti nama Rangga.

Arif pun awalnya mengaku keberatan untuk mengganti nama anaknya karena nama yang diberikan sarat akan filosofi dan doa.

"Ya ada kaitannya dengan sejarah nama kota teladan Islam. Pada dasarnya nama adalah doa, dan saya berharap anak saya kelak bermanfaat," kata Arif, seperti diberitakan Kompas.com.

Karena tak kunjung mendapat akta kelahiran anaknya, Arif sempat mengirim surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo.

Surat terbuka itu kemudian banyak beredar di media sosial dan ramai diperbincangkan warganet.

Merespons keramaian tersebut, diberitakan Kompas.com, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, nama anak yang panjang tidak memungkinkan untuk dimuat di beberapa catatan kependudukan.

"Kolom di KK, KIA, akta lahir, nanti ijazah, paspor tidak muat," kata Zudan.

Menurut dia, formulir atau sistem registrasi di Indonesia untuk kolom nama terbatas, misalnya pada formulir pendaftaran rekening bank atau fasilitas pelayanan publik lain.

Untuk sistem Dukcapil, batas nama yang bisa diterima adalah 55 karakter.

Oleh karena itu, Zudan menyarankan, sebaiknya bisa menyingkat nama anak atau ganti nama dengan yang lebih pendek.

Baca juga: Viral, Nama Anak 19 Kata, Bagaimana Pencatatan Kependudukannya?

Mendapat akte kelahiran setelah berganti nama

Setelah penantian selama tiga tahun, Rangga akhirnya mendapatkan akta kelahiran setelah melalui komunikasi antara Dirjen Dukcapil dan pihak keluarga.

Pihak orangtua kini juga mau mengganti nama anaknya menjadi R-Akbar Zudan Cordosega Sura Talenta.

Zudan mengatakan, pergantian nama itu sempat mendapat pertentangan dari pihak keluarga, khususnya paman Rangga yang merupakan tokoh adat Tuban Selatan.

Sang paman, Mujoko Sahid, merupakan pemberi nama Cordosega.

Setelah melalui pendekatan komunikasi yang baik, Mukjo akhirnya berkenan mengganti nama keponakannya yang terlalu panjang.

"Yang penting untuk kepentingan negara, nama lengkap terbaru dari ananda Cordosega kami resmikan di dokumen kependudukan agar mudah mendapatkan berbagai pelayanan publik dengan mudah ke depannya," kata Zudan, seperti diberitakan Kompas.com.

Zudan sendiri yang memberikan dokumen kependudukan itu kepada orangtua Cordosega secara langsung.

(Sumber: Kompas.com (Michael Hangga Wismabrata/Sania Mashabi | Editor: Aprillia Ika/Bayu Galih))

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi