Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketentuan Lengkap SKB CPNS 2021: Jadwal, Pembagian Sesi, dan Pelaksanaannya

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Kominfotik Jakarta Utara
Cara cek pengumuman hasil SKD CPNS 2021 di laman SSCASN.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan aturan terkait pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021.

Aturan tersebut tertuang dalam surat bernomor 14334/B-KS.04.01/SD/E/2021 perihal Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Tahun 2021.

Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama membenarkan adanya peraturan tersebut.

"Ini (merujuk unggahan akun Instagram resmi BKN soal surat tersebut)," kata Satya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (11/11/2021).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Anggota DPR Minta Seleksi Ulang CPNS secara Menyeluruh, Ini Kata BKN

Adapun surat tersebut diunggah di laman resmi BKN pada 10 November 2021, ditandatangani secara elektronik oleh Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen.

Berikut ketentuan lengkap SKB CPNS 2021

Berkenaan dengan surat Plt Kepala BKN Nomor: 13515/B-KS.04.0/SD/K/2021 tanggal 19 Oktober 2021 perihal Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Nonguru Tahun 2021, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. SKB CPNS 2021 yang menggunakan CAT BKN bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah di lokasi BKN Pusat, Kantor Regional dan UPT BKN dimulai pada 15 November 2021.

2. Berdasarkan kuota peserta sebagaimana jadwal terlampir, instansi wajib membuat jadwal rinci per formasi jabatan dan disampaikan kepada publik di webite atau media sosial resmi instansi.

Baca juga: Bingung Belum Pilih Lokasi Ujian SKB CPNS 2021, Ini Penjelasan BKN

3. Bagi instansi pusat yang lokasi ujiannya berada di Kantor Regional dan UPT BKN agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional/Kepala UPT terkait persiapan
pelaksanaan SKB CPNS dan untuk lokasi ujian mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi.

4. Bagi instansi daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri atau cost sharing mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerja masing-masing.

5. Pembagian sesi pelaksanaan SKB CPNS di titik lokasi BKN.

6. Bagi titik lokasi ujian mandiri atau cost sharing mandiri pembagian sesi mengikuti
lampiran surat ini dan untuk lokasi ujian yang jumlah PC client sebanyak kurang dari 100, maka penyelenggaraan seleksi dapat dilaksanakan paling banyak empat sesi.

7. Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri wajib berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah pada titik lokasi penyelenggaraan SKB Tahun 2021 dan spesifikasi PC client.

Baca juga: Pengumuman Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru Disebut Belum Keluar? Ini Kata BKN

8. Pelaksanaan SKB CPNS wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat, antara lain:

  • Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti SKB;
  • Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);
  • Jaga jarak (physical distancing) minimal satu meter;
  • Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;
  • Ruang kegiatan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan SKB Tahun 2021 yang akan dilakukan.

Baca juga: Ramai soal Harga Tes PCR, Ini Penjelasan Versi Gakeslab Indonesia

9. Peserta SKB wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website
sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.

Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.

10. Penjadwalan ulang bagi peserta SKB yang terkonfirmasi positif Covid-19 dilaksanakan pada hari terakhir SKB + 1 di setiap titik lokasi ujian.

Instansi yang memiliki jenis tes lain selain dengan CAT BKN, dapat mulai melaksanakan SKB lebih awal sebelum jadwal SKB dengan CAT BKN.

Panitia seleksi Instansi Pusat dan Instansi Daerah wajib berperan aktif melakukan upaya pencegahan segala bentuk praktik-praktik kecurangan dalam pelaksanaan SKB.

Baca juga: Keluhan Sulit Akses Pengumuman Hasil SKD CPNS di Laman SSCASN, Ini Kata BKN

Pembagian sesi SKB CPNS 2021 di BKN Pusat (3 sesi)

Sesi I

- 06.30-08.00 (90 menit)

  1. Registrasi dan pemberian PIN peserta
  2. Penitipan barang
  3. Body checking
  4. Peserta masuk ruang tunggu steril
  5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

- 08.00-09.30 (90 menit)

  1. Pelaksanaan SKB.

Baca juga: Heboh Twit Dugaan Kecurangan Seleksi CASN Bermodus Remote Access, Begini Kata BKN

Sesi II

- 09.30-11.00 (90 menit)

  1. Registrasi dan pemberian PIN peserta
  2. Penitipan barang
  3. Body checking
  4. Peserta masuk ruang tunggu steril
  5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

- 11.00-12.30 (90 menit)

  1. Pelaksanaan SKB.

Baca juga: Kapan Laman Hasil Seleksi CPNS dan PPPK Non Guru Dibuka? Ini Kata BKN

Sesi III

- 12.30-14.00 (90 menit)

  1. Registrasi dan pemberian PIN peserta
  2. Penitipan barang
  3. Body checking
  4. Peserta masuk ruang tunggu steril
  5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

- 14.00-15.30 (90 menit)

  1. Pelaksanaan SKB.

Baca juga: Peserta SKB CPNS Wajib Swab PCR atau Antigen, Ini Aturannya!

Pembagian sesi SKB CPNS 2021 di Kanreg dan UPT BKN

Sesi I

06.30-08.00 (90 menit)

  1. Registrasi dan pemberian PIN peserta
  2. Penitipan barang
  3. Body checking
  4. Peserta masuk ruang tunggu steril
  5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

08.00-09.30 (90 menit)

  1. Pelaksanaan SKB.

Baca juga: 225 Peserta SKD CPNS Curang, Perlukah Nama-namanya Diumumkan?

Sesi II

- 09.00-10.30 (90 menit)

  1. Registrasi dan pemberian PIN peserta
  2. Penitipan barang
  3. Body checking
  4. Peserta masuk ruang tunggu steril
  5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

- 10.30-12.00 (90 menit)

  1. Pelaksanaan SKB.

Baca juga: Lolos SKD CPNS, Apa Langkah Selanjutnya?

Sesi III

- 11.30-13.00 (90 menit)

  1. Registrasi dan pemberian PIN peserta
  2. Penitipan barang
  3. Body checking
  4. Peserta masuk ruang tunggu steril
  5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

- 13.00-14.30 (90 menit)

  1. Pelaksanaan SKB.

Baca juga: Video Viral Harga BBM di Sorong Mencapai Rp 50.000, Ini Kata Pertamina

Sesi IV

- 14.00-15.30 (90 menit)

  1. Registrasi dan pemberian PIN peserta
  2. Penitipan barang
  3. Body checking
  4. Peserta masuk ruang tunggu steril
  5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

- 15.30-17.00 (90 menit)

  1. Pelaksanaan SKB.

Baca juga: Video Viral Sebut Jalan Tol di Indonesia Tidak Aman, Ini Kata PUPR

Waktu pelaksanaan SKB CPNS 2021 khusus hari Jumat di seluruh lokasi

Sesi I

- 06.30-08.00 (90 menit)

  1. Registrasi dan pemberian PIN peserta
  2. Penitipan barang
  3. Body checking
  4. Peserta masuk ruang tunggu steril
  5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

- 08.00-09.30 (90 menit)

  1. Pelaksanaan SKB.

Baca juga: Viral, Video Lokomotif KA Keluarkan Kobaran Api, Apa yang Terjadi?

Sesi II

- 12.30-14.00 (90 menit)

  1. Registrasi dan pemberian PIN peserta
  2. Penitipan barang
  3. Body checking
  4. Peserta masuk ruang tunggu steril
  5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

- 14.00-15.30 (90 menit)

  1. Pelaksanaan SKB.

Baca juga: Muncul Tulisan E-Toll Card Expired Saat Transaksi di Gerbang Tol, Apa Solusinya?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi