Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan MUI Haramkan Kripto sebagai Mata Uang dan Tidak Sah Diperdagangkan

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/CHINNAPONG
Ilustrasi aneka uang kripto (cryptocurrency). Ilustrasi Bitcoin. Hukum uang kripto
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan fatwa hukum uang kripto atau cryptocurrency.

MUI mengharamkan penggunaan kripto atau cryptocurrency sebagai mata uang. Fatwa tersebut disahkan dalam Forum Ijtima Ulama se-Indonesia ke-VII.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Nia'm Sholeh menjelaskan, alasan kripto haram sebagai mata uang karena mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 serta Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015.

"Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram karena mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015," kata Asrorun kepada Kompas.com, Jumat (12/11/2021).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Harga Kripto Shiba Inu Melonjak 30 Persen karena Twit Elon Musk

Asrorun menyebutkan, cryptocurrency sebagai komoditi/aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar’i.

Adapun syarat sil'ah secara syar'i, yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, dan bisa diserahkan ke pembeli.

Sementara itu, cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying, serta memiliki manfaat yang jelas hukumnya sah untuk diperjualbelikan.

"Cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas hukumnya sah untuk diperjualbelikan," ujar Asrorun.

Baca juga: Bank Sentral Singapura Peringatkan Investor Soal Risiko Aset Kripto

Diharamkan NU Jatim

Sebelumnya, diberitakan Kompas TV, 6 November 2021, Pengurus Nahdlatul Ulama Jawa Timur (NU Jatim) mengeluarkan fatwa haram terkait penggunaan uang kripto (hukum uang kripto).

Ketua PW LBM NU Jatim, Ahmad Ahsyar Sofwan, menjelaskan alasan utama pihaknya mengharamkan penggunaan uang kripto karena tidak memenuhi kaidah komoditas yang diperdagangkan.

"Terkait cryptocurrency, NU Jatim sepakat itu bukan komoditas atau barang dagangan," tuturnya.

Menurut dia, uang kripto sama sekali tidak memenuhi syarat sebagai komoditas karena tidak memiliki wujud nyata alias bentuk fisik.

"Jadi sebuah perdagangan harus barang, hanya fisik yang wujud yang nyata. Setelah ada sifat yang suci, yang bermanfaat, diserahterimakan, sementara kalau tidak ada barangnya bagaimana," ujar Ahsyar.

Syarat barang dagangan atau komoditas dengan wujud fisik, lanjut dia, tak bisa ditolerir dalam hukum syariah. Menurut NU Jatim, uang kripto hanya berwujud digital.

NU Jatim juga berpedoman pada fatwa dari sejumlah ulama di berbagai negara serta kajian dari para ahli.

Baca juga: Kripto Halal sebagai Aset, Haram Jika Dipakai untuk Alat Pembayaran

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi