KOMPAS.com - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memberikan diskon sebesar Rp 100.000 untuk belanja produk-produk lokal.
Diskon tersebut merupakan program Stimulus Bangga Buatan Indonesia (SBBI) yang dirancang untuk mendorong transaksi jual beli para pengusaha lokal di tengah tekanan pandemi Covid-19.
Dengan adanya bantuan stimulus yang diberikan, diharapkan para pengusaha produk lokal yang terdiri dari pelaku usaha kuliner, fesyen, dan kriya bisa mengalami peningkatan penjualan mereka.
Lalu seperti apa mekanisme dari stimulus ini?
Baca juga: Logo Bangga Buatan Indonesia Wajib Digunakan Bersama HUT Ke-75 Kemerdekaan RI
Diskon Rp 100.000
Diskon diberikan sebesar Rp 100.000 berlaku untuk pembelian minimal Rp 200.000 di satu pelapak.
Jika Anda juga membeli produk dari pelapak lain dengan jumlah minimal yang sama, voucer diskon juga bisa Anda klaim di toko tersebut.
Pelapak
Pelapak yang dimaksud adalah pelapak lokal yang memproduksi beragam produk kuliner, fesyen, dan kriya dan sudah masuk dalam Direktori Merchant SBBI.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Sabtu (13/11/2021) di laman SBBI Kemenparekraf, sudah ada 991 pelapak yang terdaftar: 639 dari sektor kuliner, 227 fesyen, dan 171 kriya.
Jumlah ini masih mungkin terus bertambah mengingat pendaftaran masih terus dibuka bagi para pemilik usaha yang memebuhi persyaratan.
Baca juga: Cara Dapatkan Voucher Tiket KA Gratis untuk Guru, Nakes, dan Veteran
Syarat pelapak untuk terdaftar
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar lapak dagangannya bisa masuk dalam daftar SBBI. Berikut ini adalah persyaratannya:
1. Produk merupakan buatan Indonesia, tervalidasi sebagai merek lokal;
2. Merchant dimiliki WNI;
3. Merupakan produsen atau distributor resmi yang memiliki hak kuasa atas merek untuk produk kategori Fesyen, Kuliner, dan Kriya;
4. Memiliki sertifikat merek yang masih berlaku dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual;
5. Terdaftar sebagai Merchant di Platform Digital yang bekerjasama dengan Program SBBI;
6.Memiliki NIB atas nama pribadi atau badan usaha.
Tidak semua pendaftar dapat diterima, karena akan ada seleksi yang dilakukan oleh tim dari Kemenparekraf.
Bagi Anda yang ingin mendaftarkan lapan dagangan Anda, maka bisa segera buat akun dan lakukan pendaftaran di link berikut ini.
Lokasi pembelian
Pembelian bisa dilakukan secara online melalui platform jual beli yang juga merupakan karya anak bangsa, di antaranya Blibli dan Bukalapak.
Selain itu, pembelian juga bisa dilakukan melalui Bhinneka, Goorita, theFthing, Beemarket, Malang Gleerrr, 99% Usahaku, Evermos, Paxel Market, dan Grab.
Baca juga: Video Viral Polisi Tinju Angkot bak Salam dari Binjai, Ini Alasannya
Cara mengakses diskon
Pertama, tentu Anda harus memilih produk mana pun yang ditawarkan oleh para pelapak yang terdaftar dengan minimal pembelanjaan Rp 200.000.
Setelah itu, masukkan kode voucer yang tertera pada masing-masing lapak sebelum melakukan pembayaran.
Diskon ini berlaku hingga 12 Desember 2021, jadi segera manfaatkan.
Selain mendapat apa yang Anda inginkan, Anda juga telah membantu para pelaku usaha ekraf untuk bangkit dari lesunya usaha di masa pandemi Covid-19.
Baca juga: Geser Jack Ma, Zhong Shanshan Jadi Orang Terkaya di China, Kekayaannya Rp 938,8 Triliun
Pusat bantuan
Bagi Anda yang memiliki pertanyaan, kendala, agau aduan terkait SBBI, maka dapat menghubungi kontak-kontak berikut ini:
1. Telepon dan WhatsApp: 0812-8178-4478 atau 0813-8019-6671
2. E-mail: aduan.psbbi.kemenoarekraf.go.id