Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenparekraf Beri Voucer Rp 100.000 Belanja Produk Lokal di Blibli hingga Bukalapak

Baca di App
Lihat Foto
screenshoot
Program Stimulus Bangga Buatan Indonesia (PSBBI)
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memberikan diskon sebesar Rp 100.000 untuk belanja produk-produk lokal.

Diskon tersebut merupakan program Stimulus Bangga Buatan Indonesia (SBBI) yang dirancang untuk mendorong transaksi jual beli para pengusaha lokal di tengah tekanan pandemi Covid-19.

Dengan adanya bantuan stimulus yang diberikan, diharapkan para pengusaha produk lokal yang terdiri dari pelaku usaha kuliner, fesyen, dan kriya bisa mengalami peningkatan penjualan mereka.

Lalu seperti apa mekanisme dari stimulus ini?

Baca juga: Logo Bangga Buatan Indonesia Wajib Digunakan Bersama HUT Ke-75 Kemerdekaan RI

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diskon Rp 100.000

Diskon diberikan sebesar Rp 100.000 berlaku untuk pembelian minimal Rp 200.000 di satu pelapak.

Jika Anda juga membeli produk dari pelapak lain dengan jumlah minimal yang sama, voucer diskon juga bisa Anda klaim di toko tersebut.

Pelapak

Pelapak yang dimaksud adalah pelapak lokal yang memproduksi beragam produk kuliner, fesyen, dan kriya dan sudah masuk dalam Direktori Merchant SBBI.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Sabtu (13/11/2021) di laman SBBI Kemenparekraf, sudah ada 991 pelapak yang terdaftar: 639 dari sektor kuliner, 227 fesyen, dan 171 kriya.

Jumlah ini masih mungkin terus bertambah mengingat pendaftaran masih terus dibuka bagi para pemilik usaha yang memebuhi persyaratan.

Baca juga: Cara Dapatkan Voucher Tiket KA Gratis untuk Guru, Nakes, dan Veteran

 

Syarat pelapak untuk terdaftar

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar lapak dagangannya bisa masuk dalam daftar SBBI. Berikut ini adalah persyaratannya:

1. Produk merupakan buatan Indonesia, tervalidasi sebagai merek lokal;

2. Merchant dimiliki WNI;

3. Merupakan produsen atau distributor resmi yang memiliki hak kuasa atas merek untuk produk kategori Fesyen, Kuliner, dan Kriya;

4. Memiliki sertifikat merek yang masih berlaku dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual;

5. Terdaftar sebagai Merchant di Platform Digital yang bekerjasama dengan Program SBBI;

6.Memiliki NIB atas nama pribadi atau badan usaha.

Tidak semua pendaftar dapat diterima, karena akan ada seleksi yang dilakukan oleh tim dari Kemenparekraf.

Bagi Anda yang ingin mendaftarkan lapan dagangan Anda, maka bisa segera buat akun dan lakukan pendaftaran di link berikut ini.

Lokasi pembelian

Pembelian bisa dilakukan secara online melalui platform jual beli yang juga merupakan karya anak bangsa, di antaranya Blibli dan Bukalapak.

Selain itu, pembelian juga bisa dilakukan melalui Bhinneka, Goorita, theFthing, Beemarket, Malang Gleerrr, 99% Usahaku, Evermos, Paxel Market, dan Grab.

Baca juga: Video Viral Polisi Tinju Angkot bak Salam dari Binjai, Ini Alasannya

 

Cara mengakses diskon

Pertama, tentu Anda harus memilih produk mana pun yang ditawarkan oleh para pelapak yang terdaftar dengan minimal pembelanjaan Rp 200.000.

Setelah itu, masukkan kode voucer yang tertera pada masing-masing lapak sebelum melakukan pembayaran.

Diskon ini berlaku hingga 12 Desember 2021, jadi segera manfaatkan.

Selain mendapat apa yang Anda inginkan, Anda juga telah membantu para pelaku usaha ekraf untuk bangkit dari lesunya usaha di masa pandemi Covid-19.

Baca juga: Geser Jack Ma, Zhong Shanshan Jadi Orang Terkaya di China, Kekayaannya Rp 938,8 Triliun

Pusat bantuan

Bagi Anda yang memiliki pertanyaan, kendala, agau aduan terkait SBBI, maka dapat menghubungi kontak-kontak berikut ini:

1. Telepon dan WhatsApp: 0812-8178-4478 atau 0813-8019-6671
2. E-mail: aduan.psbbi.kemenoarekraf.go.id

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi