Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek Materi Pokok Soal SKB CPNS 2021, Unduh di Link Ini!

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Sudin Kominfotik Jaksel
Pengumuman hasil seleksi SKD CPNS 2021 dan jadwal pelaksanaan SKB
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Peserta rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 yang dinyatakan lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan.

Pelaksanaan SKB menggunakan sistem computer assisted test (CAT) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Masih bingung apa saja yang perlu dipelajari terkait materi SKB?

Simak, link materi SKB CPNS 2021 berikut:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Peserta SKB, Ini Jadwal Tes dan Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS 2021

Link download materi SKB CPNS 2021

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengeluarkan Surat Nomor B/1625/M.SM.01.00/2021 Tentang Materi Pokok Soal SKB dengan CAT.

BKN melalui akun Twitter resminya menyampaikan bahwa tidak ada salahnya untuk mempelajari surat dari Menteri PANRB tersebut.

"Kalian tinggal cocokan formasi yang kalian lamar, setelah itu pelajari kisi-kinya," demikian keterangan BKN dikutip dari twit-nya, Jumat (12/11/2021).

Baca juga: Ketentuan Lengkap SKB CPNS 2021: Jadwal, Pembagian Sesi, dan Pelaksanaannya

Ketentuan lengkap SKB CPNS 2021

Sebelumnya, BKN telah mengeluarkan aturan terkait pelaksanaan SKB CPNS 2021.

Aturan tersebut tertuang dalam surat bernomor 14334/B-KS.04.01/SD/E/2021 perihal Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Tahun 2021.

Adapun surat tersebut diunggah di laman resmi BKN pada 10 November 2021, ditandatangani secara elektronik oleh Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen.

Berkenaan dengan surat Plt Kepala BKN Nomor: 13515/B-KS.04.0/SD/K/2021 tanggal 19 Oktober 2021 perihal Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Nonguru Tahun 2021, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. SKB CPNS 2021 yang menggunakan CAT BKN bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah di lokasi BKN Pusat, Kantor Regional dan UPT BKN dimulai pada 15 November 2021.
  2. Berdasarkan kuota peserta sebagaimana jadwal terlampir, instansi wajib membuat jadwal rinci per formasi jabatan dan disampaikan kepada publik di webite atau media sosial resmi instansi.
  3. Bagi instansi pusat yang lokasi ujiannya berada di Kantor Regional dan UPT BKN agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional/Kepala UPT terkait persiapan pelaksanaan SKB CPNS dan untuk lokasi ujian mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi.
  4. Bagi instansi daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri atau cost sharing mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerja masing-masing.
  5. Pembagian sesi pelaksanaan SKB CPNS di titik lokasi BKN.
  6. Bagi titik lokasi ujian mandiri atau cost sharing mandiri pembagian sesi mengikuti lampiran surat ini dan untuk lokasi ujian yang jumlah PC client sebanyak kurang dari 100, maka penyelenggaraan seleksi dapat dilaksanakan paling banyak empat sesi.
  7. Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri wajib berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah pada titik lokasi penyelenggaraan SKB Tahun 2021 dan spesifikasi PC client.
  8. Pelaksanaan SKB CPNS wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat, antara lain:
    1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti SKB;
    2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);
    3. Jaga jarak (physical distancing) minimal satu meter;
    4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;
    5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan SKB Tahun 2021 yang akan dilakukan.
  9. Peserta SKB wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.
    Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.
  10. Penjadwalan ulang bagi peserta SKB yang terkonfirmasi positif Covid-19 dilaksanakan pada hari terakhir SKB + 1 di setiap titik lokasi ujian.

Instansi yang memiliki jenis tes lain selain dengan CAT BKN, dapat mulai melaksanakan SKB lebih awal sebelum jadwal SKB dengan CAT BKN.

Panitia seleksi Instansi Pusat dan Instansi Daerah wajib berperan aktif melakukan upaya pencegahan segala bentuk praktik-praktik kecurangan dalam pelaksanaan SKB.

Baca juga: Pengumuman Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru Disebut Belum Keluar? Ini Kata BKN

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi