Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Melihat Materi dan Kisi-Kisi SKB CPNS Sesuai Jabatan

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Sudin Kominfotik Jaksel
Pengumuman hasil seleksi SKD CPNS 2021 dan jadwal pelaksanaan SKB
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sudah mengumumkan nama-nama peserta yang berhak mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021.

Pengumuman tersebut dapat dilihat di sini.

Bagi mereka yang dinyatakan lolos ke tahap SKB, maka bisa mempersiapkan diri mulai sekarang.

Salah satu persiapan yang bisa dilakukan adalah mempelajari materi yang akan diujikan dalam SKB.

Pelaksanaan SKB tahun ini menggunakan sistem computer assisted test (CAT). Materi yang akan diujikan dalam SKB akan berbeda-beda, berdasarkan jabatan yang dilamar.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: INFOGRAFIK: Aturan Pelaksanaan SKB CPNS 2021

Apa saja materi dan kisi-kisi SKB CPNS 2021?

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengeluarkan Surat Nomor B/1625/M.SM.01.00/2021 tentang Materi Pokok Soal SKB dengan CAT.

Ada 710 jenis jabatan, dengan pokok materi ujian yang berbeda-beda.

Para peserta bisa melihat rincian materi pokok yang akan diujikan sesuai jabatan yang dilamar.

Caranya, mengunduh surat Kemenpan RB tersebut, kemudian cari nama jabatan yang dilamar yang terdapat pada lampiran surat.

Kriteria lolos SKB

Peserta yang lolos ke tahapan SKB tergantung pada jumlah kebutuhan jabatan dan nilai yang diperoleh dari hasil SKD.

Ketika hasil SKD sudah diumumkan, maka peserta yang memenuhi nilai ambang batas atau passing grade akan diurutkan berdasarkan peringkat tertinggi.

Berdasarkan informasi dari Instagram resmi BKN, pelamar yang berada di urutan tertinggi, akan diambil sebanyak 3 kali jumlah kebutuhan jabatan.

Misalnya, jumlah kebutuhan jabatan adalah 2, maka peserta yang ada di urutan 6 besar berdasarkan peringkat nilai SKD tertinggi, akan dinyatakan lolos ke tahap SKB.

Apabila terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan ada dalam batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, maka penentuan kelulusan SKD ditentukan secara berurutan mulai dari nilai tertinggi:

Syarat administrasi SKB CPNS

Kepala Biro SDM dan Umum Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Sri Rejeki Nawangsasih mengimbau para peserta untuk mempersiapkan diri menghadapi tahap SKB.

“Sambil menunggu pengumuman resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), tetap persiapkan diri untuk menghadapi tes SKB yang mungkin tidak terlalu lama lagi akan dilangsungkan,” ujar Sri, melansir laman Kementerian PANRB, 17 Oktober 2021.

Adapun syarat administrasi SKB CPNS, meliputi:

  • Membawa KTP asli
  • Membawa kartu peserta ujian
  • Membawa formulir deklarasi sehat
  • Memiliki sertifikat vaksin minimal dosis pertama
  • Membawa keterangan hasil tes PCR 2x24 jam atau tes antigen 1x24 dengan hasil negatif

Sri juga mengimbau agar peserta melakukan persiapan menghadapi SKB dengan memperdalam pengetahuan mengenai jabatan yang dilamar dan mencari tahu mengenai kompetensi teknis dari jabatan tersebut.

Materi SKB yang akan diujikan dipastikan sesuai dengan bidang jabatan yang akan dilamar.

Ketentuan SKB

Sebelumnya, BKN telah mengeluarkan aturan terkait pelaksanaan SKB CPNS 2021. Aturan tersebut tertuang dalam surat bernomor 14334/B-KS.04.01/SD/E/2021 perihal Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Tahun 2021.

Dalam surat itu disebutkan, pelaksanaan SKB bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah di lokasi BKN Pusat, Kantor Regional dan UPT BKN dimulai pada 15 November 2021.

  • Pelaksanaan SKB CPNS wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat, antara lain: Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti SKB
  • Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker)
  • Jaga jarak (physical distancing) minimal satu meter
  • Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer
  • Ruang kegiatan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan SKB Tahun 2021 yang akan dilakukan.

Peserta SKB juga wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.

Peserta wajib memberikan formulir yang telah diisi saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.

Adapun penjadwalan ulang bagi peserta SKB yang terkonfirmasi positif Covid-19 dilaksanakan pada hari terakhir SKB + 1 di setiap titik lokasi ujian.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Pelaksanaan SKB CPNS 2021

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi