Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diharamkan MUI, Berikut Negara-negara yang Juga Larang Kripto

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/CHINNAPONG
Ilustrasi aneka uang kripto (cryptocurrency). Ilustrasi Bitcoin. Hukum uang kripto
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa larangan penggunaan uang kripto atau cryptocurrency.

MUI menganggap, kripto mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 serta Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015.

Mata uang kripto yang paling terkenal adalah bitcoin.

Baca juga: INFOGRAFIK: Mengenal Apa Itu Kripto atau Cryptocurrency

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain itu, ada pula cryptocurrency populer lainnya, seperti ethereum, litecoin, ripple, stellar, dogecoin, cardano, eos, dan tron.

Deretan negara yang melarang penggunaan kripto

Tak hanya Indonesia, berikut deretan negara yang melarang penggunaan kripto, dikutip dari Euro News:

1. Aljazair

Aljazair saat ini melarang penggunaan cryptocurrency setelah disahkannya Undang-Undang keuangan pada 2018 yang membuatnya ilegal untuk membeli, menjual, menggunakan, atau memegang mata uang virtual.

2. Bolivia

Larangan penggunaan bitcoin di Bolivia sudah ada sejak 2014.

Bank Sentral Bolivia mengeluarkan resolusi yang melarangnya dan mata uang lainnya yang tidak diatur oleh negara atau zona ekonomi.

Baca juga: Viral, Video Uang 1.0 Disebut sebagai Uang Kertas Rp 1 Juta, Ini Penjelasan BI dan Peruri

3. China

China telah menindak cryptocurrency dengan intensitas yang meningkat sepanjang 2021.

Pejabat China telah berulang kali mengeluarkan peringatan kepada rakyatnya untuk menjauhi pasar aset digital dan telah menekan keras penambangan di negara tersebut.

Wakil Direktur Biro Perlindungan Hak Konsumen Keuangan dari People's Bank of China (PBoC) Yin Youping pada 27 Agustus 2021 menyebut, kripto sebagai aset spekulatif dan memperingatkan orang untuk melindungi uang mereka.

Baca juga: Viral, Video Polisi di Medan Diamuk Warga Usai Diduga Meminta Uang Rp 200 Ribu ke Pengendara Motor

4. Kolombia

Di Kolombia, lembaga keuangan tidak diizinkan untuk memfasilitasi transaksi bitcoin.

Superintendencia Financiera memperingatkan lembaga keuangan pada 2014 bahwa mereka tidak boleh melindungi, berinvestasi, menjadi perantara, atau mengelola operasi uang virtual.

5. Mesir

Lembaga Fatwa Mesir mengeluarkan fatwa haram transaksi bitcoin pada 2018.

Meskipun tidak mengikat, Undang-Undang perbankan Mesir kemudian diperketat pada September 2020 untuk mencegah perdagangan atau mempromosikan kripto tanpa lisensi Bank Sentral.

Baca juga: Ramai Pencabutan Izin OVO Finance, OJK: Beda dengan Uang Elektronik OVO

6. Irak

Bank Sentra Irak telah mengeluarkan pernyataan larangan penggunaan kripto pada 2017.

Kendati demikian, uang kripto menjadi semakin populer di Irak.

7. Nepal

Nepal Rastra Bank menyatakan Bitcoin ilegal pada Agustus 2017.

Baca juga: Viral, Video Pindai Uang Pakai Sinar UV, Bagaimana Cara Bedakan Uang Asli dan Palsu?

8. Turki

Banyak orang di Turki beralih ke cryptocurrency karena nilai lira Turki anjlok.

Namun Bank Sentral Republik Turki pada April 2021 mengeluarkan peraturan yang melarang penggunaan cryptocurrency termasuk bitcoin, secara langsung atau tidak langsung, untuk membayar barang dan jasa.

9. Vietnam

Bank Negara Vietnam telah menyatakan bahwa penerbitan, penyediaan, dan penggunaan Bitcoin dan kripto lainnya adalah ilegal sebagai alat pembayaran dan dapat dikenakan hukuman denda.

Baca juga: Syarat dan Cara Penukaran Uang Rusak di Bank Indonesia

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Apa itu Kripto?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi