KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa larangan penggunaan uang kripto atau cryptocurrency.
MUI menganggap, kripto mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 serta Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015.
Mata uang kripto yang paling terkenal adalah bitcoin.
Baca juga: INFOGRAFIK: Mengenal Apa Itu Kripto atau Cryptocurrency
Selain itu, ada pula cryptocurrency populer lainnya, seperti ethereum, litecoin, ripple, stellar, dogecoin, cardano, eos, dan tron.
Deretan negara yang melarang penggunaan kripto
Tak hanya Indonesia, berikut deretan negara yang melarang penggunaan kripto, dikutip dari Euro News:
1. Aljazair
Aljazair saat ini melarang penggunaan cryptocurrency setelah disahkannya Undang-Undang keuangan pada 2018 yang membuatnya ilegal untuk membeli, menjual, menggunakan, atau memegang mata uang virtual.
2. Bolivia
Larangan penggunaan bitcoin di Bolivia sudah ada sejak 2014.
Bank Sentral Bolivia mengeluarkan resolusi yang melarangnya dan mata uang lainnya yang tidak diatur oleh negara atau zona ekonomi.
Baca juga: Viral, Video Uang 1.0 Disebut sebagai Uang Kertas Rp 1 Juta, Ini Penjelasan BI dan Peruri
3. China
China telah menindak cryptocurrency dengan intensitas yang meningkat sepanjang 2021.
Pejabat China telah berulang kali mengeluarkan peringatan kepada rakyatnya untuk menjauhi pasar aset digital dan telah menekan keras penambangan di negara tersebut.
Wakil Direktur Biro Perlindungan Hak Konsumen Keuangan dari People's Bank of China (PBoC) Yin Youping pada 27 Agustus 2021 menyebut, kripto sebagai aset spekulatif dan memperingatkan orang untuk melindungi uang mereka.
Baca juga: Viral, Video Polisi di Medan Diamuk Warga Usai Diduga Meminta Uang Rp 200 Ribu ke Pengendara Motor
4. Kolombia
Di Kolombia, lembaga keuangan tidak diizinkan untuk memfasilitasi transaksi bitcoin.
Superintendencia Financiera memperingatkan lembaga keuangan pada 2014 bahwa mereka tidak boleh melindungi, berinvestasi, menjadi perantara, atau mengelola operasi uang virtual.
5. Mesir
Lembaga Fatwa Mesir mengeluarkan fatwa haram transaksi bitcoin pada 2018.
Meskipun tidak mengikat, Undang-Undang perbankan Mesir kemudian diperketat pada September 2020 untuk mencegah perdagangan atau mempromosikan kripto tanpa lisensi Bank Sentral.
Baca juga: Ramai Pencabutan Izin OVO Finance, OJK: Beda dengan Uang Elektronik OVO
6. Irak
Bank Sentra Irak telah mengeluarkan pernyataan larangan penggunaan kripto pada 2017.
Kendati demikian, uang kripto menjadi semakin populer di Irak.
7. Nepal
Nepal Rastra Bank menyatakan Bitcoin ilegal pada Agustus 2017.
Baca juga: Viral, Video Pindai Uang Pakai Sinar UV, Bagaimana Cara Bedakan Uang Asli dan Palsu?
8. Turki
Banyak orang di Turki beralih ke cryptocurrency karena nilai lira Turki anjlok.
Namun Bank Sentral Republik Turki pada April 2021 mengeluarkan peraturan yang melarang penggunaan cryptocurrency termasuk bitcoin, secara langsung atau tidak langsung, untuk membayar barang dan jasa.
9. Vietnam
Bank Negara Vietnam telah menyatakan bahwa penerbitan, penyediaan, dan penggunaan Bitcoin dan kripto lainnya adalah ilegal sebagai alat pembayaran dan dapat dikenakan hukuman denda.
Baca juga: Syarat dan Cara Penukaran Uang Rusak di Bank Indonesia