Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantuan Rp 2 juta bagi Pelaku Pariwisata Buka bpup.kemenparekraf.go.id

Baca di App
Lihat Foto
screenshoot
Bansos Kemenparekraf Rp 2 juta
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menyalurkan bantuan dalam bentuk Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP).

Bantuan akan diberikan kepada sejumlah pelaku wisata seperti biro perjalanan wisata, agen perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay, dan penyediaan akomodasi jangka penedek lainnya. 

Masa pendaftaran untuk mengakses bantuan sebesar Rp 2 juta ini akan dibuka 15 — 26 November 2021. 

Baca juga: BLT UMKM hingga Kuota Kemendikbud, Ini Bansos yang Cair November 2021

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selengkapnya, cara mendapatkan bantuan pelaku wisata dapat disimak di sini: 

Pendaftaran bansos Kemenparekraf

Bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya, perlu disimak pendaftaran dibuka sejak 15-26 November 2021.

Pendaftaran dapat dilakukan di laman berikut ini atau mengunjungi http://bpup.kemenparekraf.go.id dengan memasukkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Persyaratan

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh para calon pendaftar.

1. Jenis usaha

Masuk dalam 6 kategori usaha:

Baca juga: Kemenparekraf Beri Voucer Rp 100.000 Belanja Produk Lokal di Blibli hingga Bukalapak

 

 

2. Legalitas usaha

Memiliki NIB tahun 2018-2020 dari Lembaga Pengelola Online Single Submission (OSS) yakni Kementerian Investasi/BKPM.

3. Skala usaha

Penerima BPUP adalah memreka yang usahanya ada di skala usaha kecil dan menengah.

4. Belum menerima bantuan

Syarat selanjutnya adalah pemilik usaha tersebut belum menerima bantuan lain yang diadakan pemerintah.

5. Masuk dalam kabupaten/kota penerima

Terakhir, usaha pariwisata yang didaftarkan berada di 35 kota/kabupaten yang termasuk dalam penerima program BPUP.

Kriteria Daerah Penerima BPUP adalah sebagai berikut:

  • Pintu Masuk Pembukaan Bandara Internasional
  • 50 persen dari jumlah usaha pariwisata yang terdaftar dalam OSS 2018-2020 pada kabupaten/kota dengan jumlah usaha pariwisata terbanyak.

Besaran bantuan

Besaran BPUP adalah Rp 2.000.000 per bulan dan diberikan selama 2 bulan. Sementara penyalurannya akan dilakukan melalui bank penyalur yang telah ditetapkan.

Tanggal penting

Berikut ini adalah htanggal-tanggal yang harus diperhatikan bagi Anda yang ingin mendaftarkan usahanya untuk program BPUP 2021.

1. Pendaftaran: 15-26 November 2021
2. Verifikasi dan validasi: 15-26 November 2021
3. Pencairan bantuan: 13-24 Desember 2021

 Baca juga: 6 Film Pemenang Piala Citra 2021

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi